Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Video Syur di Bandara YIA, Siskaeee Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Kasus video syur di Bandara YIA memasuki babak baru setelah polisi menangkap Siskaee, wanita yang diduga merupakan pemeran video syur tersebut.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kasus Video Syur di Bandara YIA, Siskaeee Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
kolase tribunnews
Siskaeee, wanita pemeran video syur di Bandara YIA resmi jadi tersangka. 

Namun, tidak dirinci lokasi mana saja yang menjadi tempat ia membuat video syur.

3. Polisi bakal dalami psikologi Siskaee

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya bakal mendalami psikologis Siskaeee

Hal ini berkaitan aksi memperlihatkan bagian vital seseorang di tempat umum dalam istilah psikologi disebut ekshibisionis, yang dilakukan Siskaeee. 

Siskaeee, pelaku video syur di Bandara YIA.
Siskaeee, pelaku video syur di Bandara YIA. (Istimewa via Tribun Jogja, Kompas.com/Dani Julius)

Polisi akan mendalami apakah psikologis S bermasalah sehingga ia memperlihatkan bagian tubuhnya untuk disebar di media sosial (medsos).

Ditanya akankah melibatkan tim ahli untuk mendalami kondisi psikologi terduga pemeran video itu, Yuli menjelaskan semua bergantung pada hasil pemeriksaan hari ini.

"Nanti setelah ada kesimpulan dari penyidik," terangnya, Minggu (5/12/2021), dikutip dari TribunJogja

Baca juga: Video Detik-detik Siskaee Ditangkap di Bandung, Dihentikan Polisi Berpakaian Preman

Berita Rekomendasi

4. Dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi

Siskaeee bakal dijerat dengan dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini sebelum Siskaee ditangkap. 

Dikutip dari TribunJogja, menurut Kapolres, tindakan wanita dalam video syur melanggar UU Pornografi dan UU ITE

Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

4. Detik-detik Siskae Ditangkap

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas