Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecewa Hasil Pilkades, Pria di Sumut Ini Pesan Peti Mati untuk Dirinya Sendiri

Kecewa terhadap hasil pemilihan kepala desa, seorang pria berinisial WS (35) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara membuat kehebohan.

Editor: Erik S
zoom-in Kecewa Hasil Pilkades, Pria di Sumut Ini Pesan Peti Mati untuk Dirinya Sendiri
TribunMedan.com/HO
Jepretan layar dua peti mati yang dikirimkan ke Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, DAIRI-  Kecewa terhadap hasil pemilihan kepala desa, seorang pria berinisial WS (35) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara membuat kehebohan.

WS yang juga tim sukses pasangan calon kepala desa tersebut memesan peti mati untuk dirinya sendiri. Namun, WS melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, kasus pengiriman peti mati dan salib bertuliskan nama di Desa Paropo, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.

Pelaku merasa kecewa dengan hasil pemilihan kepala desa.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh mengatakan, kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh WS sendiri.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa, 7 Desember 2021: 4 Kota Berpotensi Alami Hujan Petir

Namun, dari hasil penyelidikan, setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi, akhirnya diketahui bahwa pengirim dan penerima peti mati itu adalah orang yang sama.

"Motifnya kecewa. Dia kan tim sukses, jadi rupanya satu desa yang direkrutnya itu lari suaranya. Jadi buat kerusuhan lah dia," kata Doni saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).

Berita Rekomendasi

WS sebelumnya optimistis bahwa calon kepala desa (cakades) yang didukungnya, yakni Bongga Erwinson Situngkir akan menang.

Namun, karena merasa kecewa, WS memesan dua peti mati dan salib kepada pengusaha peti mati di Tigapanah, Kabupaten Karo.

Menurut Doni, dua peti mati itu seharga Rp 3,6 juta yang akan dibayar tersangka ketika sampai di tempat tujuan.

Baca juga: Cek BLT Dana Desa Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Desember 2021, Melalui sid.kemendesa.go.id

"Ini tindakan dia pribadi. Bukan ada dari pasangan calon lain, tidak ada. Inisiatif WS sendiri," kata Doni.

Atas perbuatannya tersebut, WS ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Satreskrim Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Doni.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas