Protes Eksekusi Lahan, Warga Tangerang Ini Serang Polisi Menggunakan Senjata Tajam
MIS (23) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten nekat menyerang polisi menggunakan senjata tajam
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Tidak terima lahannya digusur, MIS (23) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten nekat menyerang polisi menggunakan senjata tajam
MIS yang masih berstatus mahasiswa akhirnya diamankan Polsek Balaraja, warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya.
Pria yang berstatus mahasiswa ini ditangkap karena melawan petugas saat mengamankan eksekusi lahan di Jalan Raya Kresek, Kampung Jati Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (3/12/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, eksekusi lahan dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Pengadilan Negeri Tangerang Kelas A1.
Baca juga: Kebelet Mabok Minuman Keras Tapi Bokek, ABG di Kabupaten Tangerang Nekat Palak Korban dengan Celurit
Terhadap sebidang tanah dengan sertifikat atas nama almarhum Aryadi.
Lahan itu ditempati oleh lapak milik Nurjana.
"Petugas prinsipnya mengamankan kegiatan pengosongan agar tidak terjadi keributan," kata Wahyu saat dikonfirmasi (5/12/2021).
Wahyu melanjutkan, pada saat pelaksanaan pengosongan, tergugat yakni Nurjaya dan keluarganya tidak terima dan berupaya menghalangi kegiatan eksekusi.
Baca juga: Tersangka Bentrokan PP dan FBR di Tangerang Bertambah, Total 7 Orang, Ada yang Pakai Narkoba
Upaya penghadangan itu pun kemudian menimbulkan keributan antara pihak penggugat dan tergugat.
"Melihat hal itu, petugas gabungan TNI POLRI dan Satpol PP kemudian melakukan upaya pengamanan agar keributan tidak semakin memanas," ujar Wahyu.
"Namun tiba-tiba seorang pria dari pihak keluarga tergugat yakni tersangka MIS mengambil senjata tajam jenis golok," sambungnya.
Baca juga: Lahan di Sekitar Bandara Rendani Manokwari Papua Barat Mulai Dieksekusi
Tersangka MIS mengacungkan golok kepada petugas yang melakukan upaya pengamanan.
Petugas pun kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti senjata tajam jenis golok.
"Atas perbuatannya, tersangka MIS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP," pungkas Wahyu.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tak Terima Lahannya Digusur, Mahasiswa di Tangerang Acungkan Golok ke Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.