Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siskaeee Diduga Gangguan Jiwa, hingga Pengakuannya Bikin Video Syur di Beberapa Lokasi di Yogyakarta

Pemeran dalam video syur di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA), Siskaeee kini resmi jadi tersangka.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Siskaeee Diduga Gangguan Jiwa, hingga Pengakuannya Bikin Video Syur di Beberapa Lokasi di Yogyakarta
Istimewa via Tribun Jogja, Kompas.com/Dani Julius
Siskaeee, pelaku video syur di Bandara YIA. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemeran dalam video syur di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Siskaeee kini resmi jadi tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Subditsober Reskrimsus Polda DIY melakukan pemeriksaan terhadap Siskaeee, Minggu (5/12/2021).

Pelaku diketahui ditangkap di Bandung, seusai perjalanannya dengan kereta api, Sabtu (4/12/2021).

Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo mengatakan pelaku pun telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: SOSOK Siskaeee, Wanita yang Ditangkap Polda DIY karena Video Aksi Vulgarnya di Bandara YIA

"Setelah tiba di Polda DIY pada Minggu (5/12/2021), pelaku menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY. S ditetapkan sebagai tersangka," kata I Nengah Jeffry, Senin (6/12/2021), dikutip dari TribunJogja

Detik-detik penangkapan Siskaee, Sabtu (4/12/2021)
Detik-detik penangkapan Siskaee, Sabtu (4/12/2021) (Twitter @PoldaJogja)

Menurut Iptu I Nengah Jeffry, selama menjalani pemeriksaan, Siskaeee didampingi oleh pengacaranya. 

Dalam pemeriksaan tersebut Siskaeee juga memberikan pengakuannya.

Berita Rekomendasi

Yakni dirinya mengakui membuat video syur di Bandara YIA, tidak hanya itu dirinya juga membuat video syur di beberapa tempat di Yogyakarta.

Namun, tidak dirinci lokasi mana saja yang menjadi tempat ia membuat video syur.

Baca juga: Kasus Video Syur di Bandara YIA, Siskaeee Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Baca juga: Video Detik-detik Siskaee Ditangkap di Bandung, Dihentikan Polisi Berpakaian Preman

Diduga Gangguan Jiwa

Siskaeee pun diduga memiliki gangguan kejiwaan, sehingga dirinya mengikuti prosedur pemeriksaan kejiwaan, dikutip dari Kompas.com.

"Agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan ini mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah DIY Kombes Yuliyanto, Senin (6/12/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Siskaeee bakal dijerat dengan dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini sebelum Siskaee ditangkap. 

Dikutip dari TribunJogja, menurut Kapolres, tindakan wanita dalam video syur melanggar UU Pornografi dan UU ITE.

Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJogja/Miftahul Huda/Sri Cahyani Putri) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas