Teman dan Paman Mahasiswi Mojokerto yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya akan Diperiksa
Sejumlah saksi terkait kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, NW (23), akan diperiksa Polda Jawa Timur.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Tak hanya Bripda Randy Bagus, sejumlah saksi lainnya terkait kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, NW (23), juga akan diperiksa Polda Jawa Timur.
Diketahui, NW ditemukan tergeletak tak bernyawa di atas makam ayahnya di kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021).
Jenazahnya ditemukan juru kunci, Sugito, saat membersihkan makam.
"Saya melihat dia (korban) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Saat NW ditemukan tewas, di dekatnya ada sebuah botol berisi air berwarna kemerahan dan cokelat diduga racun.
Baca juga: Sosok Bripda Randy, Oknum Polisi Kekasih Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Terancam Dipecat
Kekasih NW, Bripda Randy Bagus, saat ini tengah diperiksa dan ditahan di Propam Polda Jatim terkait tewasnya korban.
Selain Randy, Polda Jatim akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, mulai teman-teman dekat dan paman NW.
Pemilik akun media sosial yang menulis utas soal penyebab NW bunuh diri, juga akan diperiksa.
"Ada, kami rencananya ke depan juga itu."
"Kami juga (periksa) berkaitan dengan netizen yang kasih informasi, kami membutuhkan keterangannya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat dihubungi TribunJatim, Sabtu (4/12/2021).
Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan alasan mengapa paman NW juga akan diperiksa.
Menurutnya, paman NW diduga mengetahui banyak informasi mengenai kondisi korban beberapa hari sebelum akhirnya nekat bunuh diri.
"Iya. Bukan hanya dari pihak mahasiswanya (pihak kampus)."
"Tapi, pamannya juga kami mintai keterangan, karena pamannya banyak tahu juga permasalahannya," terangnya.
Ia mengatakan Polda Jatim telah menerjunkan tim penyidik yang asistensinya dilakukan pihak Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Mojokerto.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit dan Sahroni Tanggapi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto
Bripda Randy Bagus Terancam 5 Tahun Penjara
Terkait kasus NW bunuh diri, Bripda Randy Bagus terbukti secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).
Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.
Randy yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten ini terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dilansir Surya.co.id.
Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.
Mengutip Kompas.com, ia dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Randy diketahui sudah berpacaran dengan NRW sejak 2019.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Randy sudah menghamili NRW dua kali.
Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua di bulan Agustus 2021.
"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut."
"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," terang Slamet.
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Kasus Kematian Mahasiswi di Mojokerto Bentuk ‘Dating Violence’
Dikutip dari Kompas.com, pertemuan NW dan Randy berawal saat keduanya menghadiri pameran baju distro di Malang, Jawa Timur.
Mereka pun bertukar nomor ponsel hingga akhirnya memutuskan berpacaran.
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang."
"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," urai Slamet.
Komisi III DPR RI Minta Kasus Diusut Tuntas
Dilansir Kompas.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta polisi mengusut tuntas kasus bunuh diri NRW.
Pasalnya, Bripda Randy diduga telah merudapaksa NRW hingga korban hamil.
Sahroni menegaskan, ia secara pribadi akan terus mengawal kasus ini.
"Tidak bisa terus menerus membiarkan negara menjadi tempat yang tidak aman bagi perempuan."
"Pak Kapolri Listyo Sigit maupun Propam harus mengusut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, dan saya pribadi akan terus mengawal kasus ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan akhir-akhir ini banyak laporan yang menyebut adanya pengabaian polisi terhadap aduan korban kekerasan seksual.
Ia menyayangkan hal tersebut, mengingat betapa beratnya psikis dan psikologis yang dialami korban.
"Ini sangat tidak bisa diterima, apalagi polisi harusnya menjadi penegak hukum yang mengayomi dan melayani masyarakat."
"Saya mohon sekali agar Pak Kapolri memberi perhatian tegas atas isu laporan kekerasan seksual ini," ujarnya.
Baca juga: Kisah Cinta Mahasiswi Mojokerto dan Oknum Polisi, 2 Kali Hamil & Aborsi hingga Berujung Tewasnya NW
Sahroni juga menyoroti soal adanya dugaan pembiaran polisi terhadap laporan NRW.
Ia menegaskan dugaan tersebut perlu diusut.
Jika memang terbukti ada pembiaran, kata Sahroni, maka polisi yang mengabaikan laporan korban, perlu ditindak.
"Apalagi sudah jelas korban mengalami depresi yang luar biasa sampai bunuh diri. Jadi perlu diusut juga apakah ini benar ada pembiaran."
"Jika iya, perlu ditindak juga polisi yang mungkin mengabaikan laporan korban tersebut," tegasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Surya.co.id/Mohammad Romadoni, TribunJatim.com/Luhur Pambudi, Kompas.com/Achmad Faizal/Sania Mashabi)