Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Tak Dikenali, Korban Angkot Ditabrak Kereta Api di Jalan Sekip Medan Merupakan Warga Belawan

Mayat korban telah dibawa pihak keluarga pada Senin (6/12/2021) malam dan korban diambil langsung oleh istri dan keluarga

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sempat Tak Dikenali, Korban Angkot Ditabrak Kereta Api di Jalan Sekip Medan Merupakan Warga Belawan
net
Ilustrasi mayat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Fadli Taradifa

TRIBUNNEWS.COM,MEDAN - Sempat tak dikenali karena tak bawa identitas, mayat Mr X korban angkot ditabrak kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat akhirnya terungkap.

Jenazah Mr X itu ternyata Zikri Stanzah (39) warga Jalan Cimahi Barat, Gang VI, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Mayat korban telah dibawa pihak keluarga pada Senin (6/12/2021) malam.

Korban diambil langsung oleh istri dan keluarga. 

Penulis: Muhammad Fadli Taradifa | Editor: Array A Argus
zoom-inlihat fotoJenazah Mr X Korban Angkot Ditabrak Kereta Api Jalan Sekip Ternyata Warga Belawan
HO
Satu lagi korban angkot ditabrak kereta api yang belum teridentifikasi. Bagi siapa yang mengenal, silakan lapor ke Sat Lantas Polrestabes Medan.(HO)
Penulis: Muhammad Fadli Taradifa | Editor: Array A Argus zoom-inlihat fotoJenazah Mr X Korban Angkot Ditabrak Kereta Api Jalan Sekip Ternyata Warga Belawan HO Satu lagi korban angkot ditabrak kereta api yang belum teridentifikasi. Bagi siapa yang mengenal, silakan lapor ke Sat Lantas Polrestabes Medan.(HO) ()

Penyerahan jenazah turut disaksikan Sekcam Medan Labuhan, Khairun Nasir, abang kandung dari istri almarhum, Pelda Ipul bertugas di Kodim 02/01 Medan, Kanit Gakkum AKP Prio Achmad P, dan perwakilan Jasa Raharja Cabang Medan Asman. 

Kepada awak media, AKP Prio Achmad mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah dibawa keluarga.

BERITA REKOMENDASI

"Jenazah sudah diserahkan kepada keluarga," ujarnya, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Siswa SPN Polda Jambi Meninggal Setelah Bus yang Ditumpanginya Tertabrak Truk Pengangkut Kayu

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan sopir angkot 123 Wampu Mini bernama Harto Manalu sudah dijadikan tersangka, atas tewasnya empat penumpang digilas kereta api.

Dalam kasus ini, Harto Manalu dijerat Pasal 310 dan 311 UU 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 20 tahun bekerja sebagai sopor," kata Riko, Senin (6/12/2021). 

Dia mengatakan, saat pemeriksaan sopir juga tidak mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Soal penggunaan narkoba, diakui tersangka bahwa dia sudah tiga tahun mengonsumsi sabu.

"Empat hari sebelum kejadian, tersangka mengaku masih mengonsumsi sabu," kata Riko.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas