Ayah Bripda Randy Mengaku Pernah Silaturahmi ke Rumah NW, Sebut Disambut Baik
Ayah Bripda Randy Bagus, Niryono, bicara soal hubungan anaknya dan NW, mahasiswi Mojokerto yang bunuh diri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Bripda Randy Bagus, Niryono, buka suara terkait kematian mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, NW (23).
Sebelum nekat mengakhiri hidupnya, NW disebut memiliki hubungan asmara dengan Bripda Randy.
Niryono tak banyak memberikan pernyataan terkait kematian NW.
Namun, dirinya menyebut tidak semua yang viral di media sosial dan berkembang itu benar.
Ia pun meminta maaf kepada publik atas kejadian tersebut.
Baca juga: Curhat NW sebelum Tewas: Sebut Bripda Randy Tak Tanggung Jawab, Ditekan Keluarga Pria
Baca juga: Ayah Bripda Randy Sempat Melayat ke Rumah Mahasiswi yang Bunuh Diri, Sebut NW sebagai Calon Mantu
Berikut penuturan ayah Bripda Randy sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Selasa (7/12/2021).
Sebut NW Calon Menantu
Niryono menyebut mahasiswi NW merupakan calon menantunya.
Bahkan, dirinya sempat silaturahmi ke rumah orang tua NW di Sooko, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.
"Kalau tidak salah itu Agustus kemarin, setelah ayahnya meninggal."
"Saat itu respons orang tuanya ya sudah oke," ujarnya, diberitakan TribunJatim.com, Senin (6/12/2021).
Hubungan NW dengan Bripda Randy Sudah Serius
Ia melanjutkan, hubungan anaknya dan NW memang mengarah ke hubungan yang lebih serius.
Namun, saat disinggung terkait kapan rencana pelaksanaan pernikahan antara anaknya dan NW, Niryono tidak menjawab.
Baca juga: Penyidik Polda Jatim telah Memeriksa Orangtua Bripda Randy Bagus
Baca juga: Sebelum Tewas, NW Menangis dan Minta Bantuan ke LBH Ini, Ungkap Bripda Randy Tak Bertanggungjawab
"Iya kalau kapan pernikahannya silakan saja tanyakan ke Randy dan NW."
"Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan ya mereka."
"Lagi pula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," jelas dia.
Melayat ke Rumah Duka
Diberitakan Surya.co.id, Niryono mengakui sempat melayat ke rumah NW, saat mahasiswi itu ditemukan tewas di atas makam ayah kandungnya di Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Ya jelas, saya melayat ke sana," ujar dia.
Niryono lalu mewakili keluarga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya NW.
Ayah Bripda Randy Bukan Anggota DPRD
Sebelumnya, beredar kabar jika ayah Bripda Randy adalah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan bertugas di Komisi II.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, akhirnya angkat bicara terkait kabar tersebut.
Baca juga: Pengakuan Ayah Bripda Randy: Bantah Tak Tanggung Jawab hingga Ungkap Rencana Pernikahan
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya
"Dengan ini saya sampaikan tidak benar berita yang menyebutkan bahwa orang tua Bripda Randy adalah bukan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di Komisi 2," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunJatim.com.
Ia menyebut, tidak ada anggotanya yang bernama Niryono dan berasal dari daerah pemilihan (dapil) Pandaan.
"Sekali lagi saya pastikan, Niryono yang disebut-sebut di media sosial itu bukan anggota dewan," tegas dia.
Diketahui, mayat NW ditemukan di makam di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).
NW diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun.
Selain itu, mahasiswi ini diduga depresi akibat jalinan asmaranya dengan Bripda Randy Bagus.
Korban dan oknum polisi tersebut sudah berkenalan sejak Oktober 2019.
Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri pada 2020 hingga 2021 di wilayah Malang di indekos maupun hotel.
Selama berpacaran, mereka melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Baca juga: Propam Awasi Penanganan Kasus Bripda Randy Soal Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto
Baca juga: Sosok Bripda Randy, Oknum Polisi yang Hamili Mahasiswi Mojokerto, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Lalu, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.
Bripda Randy Bagus kini ditahan oleh Propam Polda Jatim.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Surya.co.id/Galih Lintartika)