Pelaku Rudapaksa 2 Anak Bawah Umur di Padang Masih dalam Pengejaran
Pelaku yang masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polresta Padang adalah tetangga dan teman dari paman korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polisi menyampaikan perkembangan terkait kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh keluarga sendiri di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/12/2021).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, no bahwa masih ada 2 orang lagi yang masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Terkait 2 pelaku lagi masih dalam pengejaran kita, untuk identitas sudah kita ketahui," kata Kompol Rico Fernanda.
Ia mengatakan bahwa pelaku yang masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polresta Padang adalah tetangga dan teman dari paman korban.
"Namun, untuk pelaku masih berada di luar daerah Kota Padang," katanya.
Ia berharap pelaku yang masih DPO dapat menyerahkan diri secara baik-baik.
Baca juga: Mahasiswa di Padang Rudapaksa Remaja 16 Tahun hingga Hamil, Kini Korban Sudah Melahirkan
"Kami menghimbau kepada pihak keluarga pelaku untuk dapat meminta pelaku menyerahkan diri ke Polresta Padang," katanya.
Kata dia, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) telah P21 dan telah diserahkan kepada Kejaksaan.
Sedangkan untuk pelaku yang sudah dewasa masih dalam proses pemberkasan di Polresta Padang.
"Kami sudah mengetahui identitas pelaku yang masih DPO, dan tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya," ujarnya.
Namun, pelaku yang dilakukan pengejaran saat ini adalah pelaku yang diketahui berdasarkan keterangan dari korban sendiri.
"Terkait ibu korban sampai saat ini masih menjadi saksi, dan ia masih bersedia untuk memberikan keterangan," katanya.
Sebelumnya, Polresta Padang menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang anak perempuan di bawah umur.
Pada Rabu (17/11/2021), Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku. Para pelaku berinisial R (11), G (10), R (23), J (70), A (16) dan I (18).
"Inisial J (70) adalah kakek korban dan inisial R (23) paman korban diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial NAP (9)," katanya.
Identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) inisial A (16) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial NAP (9) dan NSPR (5). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Update Kasus Pemerkosaan 2 Anak Bawah Umur Dilakukan Keluarga Sendiri di Padang, 2 Pelaku Masih DPO