Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pelaku Rudapaksa 2 Anak Bawah Umur di Padang Masih dalam Pengejaran

Pelaku yang masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polresta Padang adalah tetangga dan teman dari paman korban

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Rudapaksa 2 Anak Bawah Umur di Padang Masih dalam Pengejaran
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polisi menyampaikan perkembangan terkait kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh keluarga sendiri di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/12/2021).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, no bahwa masih ada 2 orang lagi yang masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Terkait 2 pelaku lagi masih dalam pengejaran kita, untuk identitas sudah kita ketahui," kata Kompol Rico Fernanda.

Ia mengatakan bahwa pelaku yang masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polresta Padang adalah tetangga dan teman dari paman korban.

"Namun, untuk pelaku masih berada di luar daerah Kota Padang," katanya.

Ia berharap pelaku yang masih DPO dapat menyerahkan diri secara baik-baik.

Baca juga: Mahasiswa di Padang Rudapaksa Remaja 16 Tahun hingga Hamil, Kini Korban Sudah Melahirkan

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami menghimbau kepada pihak keluarga pelaku untuk dapat meminta pelaku menyerahkan diri ke Polresta Padang," katanya.

Kata dia, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) telah P21 dan telah diserahkan kepada Kejaksaan.

Sedangkan untuk pelaku yang sudah dewasa masih dalam proses pemberkasan di Polresta Padang.

"Kami sudah mengetahui identitas pelaku yang masih DPO, dan tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya," ujarnya.

Namun, pelaku yang dilakukan pengejaran saat ini adalah pelaku yang diketahui berdasarkan keterangan dari korban sendiri.

"Terkait ibu korban sampai saat ini masih menjadi saksi, dan ia masih bersedia untuk memberikan keterangan," katanya.

Sebelumnya, Polresta Padang menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang anak perempuan di bawah umur.

Pada Rabu (17/11/2021), Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku. Para pelaku berinisial R (11), G (10), R (23), J (70), A (16) dan I (18).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas