Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sempat Terkecoh, Dikira Perempuan Cantik Ternyata Pengedar Obat Terlarang Ini Laki-Laki

Dengan perawakan tinggi kecil dan berambut ikal panjang mengunakan rokmini dan ke atasan memakai pakaian selewat terlihat persis mirip perempuan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Sempat Terkecoh, Dikira Perempuan Cantik Ternyata Pengedar Obat Terlarang Ini Laki-Laki
Tribunjabar / Dian Herdiansyah
Saat pelaku dihadirkan dalam Konfrensi Pers di Polres Sukabumi Kota, E terlihat layaknya perempuan dengan pakaian yang digunakannya. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Anggota polisi Sukabumi terkecoh saat hendak menangkap E (20).

Dikira wanita cantik, ternyata E yang terlibat peredaran obat terlarang itu ternyata laki-laki. 

Dengan perawakan tinggi kecil dan berambut ikal panjang mengunakan rokmini dan ke atasan memakai pakaian selewat terlihat persis mirip perempuan.

Setelah E digeledah di rumah kontrakan Jalan Sriwedari Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Selasa (7/12/2021), polisi narkoba tidak menyangka bahwa E itu ternyata laki-laki.

"Selewat mirip banget perempuan asli rambut panjang dan lenggang lenggoknya pun tak jauh beda," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma'ruf Murdianto.

Namun saat penggeladahan di TKP, dia curiga dengan betis dan sekitar dadanya tidak terlihat seperti pada perempuan utuhnya.

Baca juga: Bocah Keterbelakangan Mental di Sukabumi Dianiaya, Kukunya Dicopot, Bibirnya Alami Luka Bakar

BERITA REKOMENDASI

"Setelah dipastikan ngeri ada belalainya dan ia mengaku itu laki-laki yang merupakan warga Gegerbitung Kabupaten Sukabumi,' tuturnya.

Polisi narkoba Polres Sukabumi menangkap E dan satu temannya yang juga waria.

E (20) merupakan waria yang tinggal rumah kontrakan Jalan Sriwedari Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

E mengaku menjajakan obat terlarang tersebut kepada pelanggannya dan sekaligus melakukan prostitusi di kontrakannya.

"Obatnya bukan punya saya, punya dia (N) saya jual kepada pelanggan saya di kontrakan," kata E, saat dimintai keterangan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Selasa malam (7/12/2021).


Sementara N (48) di tangkap di Jalan Siliwangi Gg. H. Maksudi II Rt. 001/006 Kelurahan Kobonjati, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

N merupakan pemilik obat-obatan terlarang. Dari N, diamankan 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome, 4 butir Tramadil HCI dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas