Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Polda Jatim Periksa Orangtua Bripda Randy

Polda Jatim memerika orang tua anggota polisi Bripda Randy Bagus (21).

Editor: Erik S
zoom-in Update Kasus Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Polda Jatim Periksa Orangtua Bripda Randy
TribunJatim/Dok. Polda Jatim dan Galih Lintartika
Bripda Randy Bagus di tahanan Mapolda Jawa Timur (kiri) dan ayahnya, Niryono. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim memerika orang tua anggota polisi Bripda Randy Bagus (21).

Randy adalah tersangka kasus dugaan aborsi NW (23) mahasiswi asal Mojokerto tewas menenggak cairan racun.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya telah memeriksa anggota keluarga tersangka, dalam hal ini adalah kedua orangtua Bripda Randy Bagus.

Kendati demikian, Kombes Pol Gatot Repli Handoko tidak memberikan rincian, mengenai kapan kedua orangtua Bripda Randy diperiksa penyidik.

Baca juga: Curhat NW sebelum Tewas: Sebut Bripda Randy Tak Tanggung Jawab, Ditekan Keluarga Pria

Namun Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, proses penyidikan dengan melibatkan sejumlah saksi-saksi tambahan sudah dilakukan.

"Semua sudah kami periksa, iya anggota keluarga Bripda RB, orangtua," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (7/12/2021).

Gatot menegaskan, pihaknya melakukan proses penegakan hukum secara profesional, dalam menangani perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

Bahkan, sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, hingga Selasa (7/12/2021), Bripda Randy sedang mendekam di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.

Baca juga: Ayah Bripda Randy Sempat Melayat ke Rumah Mahasiswi yang Bunuh Diri, Sebut NW sebagai Calon Mantu

Hal itu dilakukan hingga proses penyidikannya dikatakan rampung oleh pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"Intinya kami lakukan secara profesional. Saat ini sudah kami tahan," pungkasnya.

Sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi.

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Sebelum Tewas, NW Menangis dan Minta Bantuan ke LBH Ini, Ungkap Bripda Randy Tak Bertanggungjawab

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di universitas negeri di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas