Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Aniaya Tahanan Hingga Meninggal, 4 Oknum Penyidik di Aceh Segera Jalani Sidang Kode Etik

Propam Polda Aceh akan segera menggelar sidang kode etik terhadap keempat oknum polisi pelaku penganiayaan tahanan.

Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diduga Aniaya Tahanan Hingga Meninggal, 4 Oknum Penyidik di Aceh Segera Jalani Sidang Kode Etik
Kiriman Kombes Pol Winardy
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. 

Laporan Wartawan Serambi, Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Empat penyidik Polres Bener Meriah kini resmi ditahan oleh Propam Polda Aceh.

Empat penyidik tersebut diduga melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap salah satu tahanan hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (8/12/2021), mengatakan, saat ini ke empat oknum tersebut telah dicopot dari jabatan mereka sebagai penyidik di Polres Bener Meriah.

Winardy mengatakan, Propam Polda Aceh akan segera menggelar sidang kode etik terhadap keempat oknum polisi itu.

"Masih proses pemeriksaan. Oknum tersebut kita tahan di Propam," papar Kabid Humas.

"Mereka sudah dicopot dari jabatannya. Segera kita akan sidang kode etik," terang dia.

Berita Rekomendasi

Selain kode etik, lanjut Winardy, proses pidana kepada oknum itu selaku terlapor atas laporan polisi bernomor Nomor: LP/B/ 260 / XII /2021/SPKT/POLDA ACEH sebagaimana dilapor oleh istri korban, juga akan terus berlanjut.

"Proses pidananya juga masih berjalan di Ditreskrimum Polda Aceh," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Gresik Belum Berhasil Tangkap Tahanan yang Melarikan Diri 4 Hari

Ditanya sudah berapa hari para oknum itu ditahan, Winardy mengatakan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Ada ketentuan yang berlaku di Propam, tergantung selesai berkas perkaranya oleh Propam. (Penahanan) bisa sampai 21 hari," kata Winardy.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan oknum tersebut menjadi heboh karena tahanan atas nama Saifullah (46), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara meninggal dunia pada Jumat (3/12/2021).

Tahanan itu meninggal saat dalam perawatan di RSUDZA, setelah sempat koma di RSUD Muyang Kute Bener Meriah.

Kasus itu terkuak pada Jumat (3/12/2021), saat istri korban membuat laporan ke SPKT Polda Aceh atas kasus penganiayaan yang menyebabkan suaminya meninggal dunia tersebut.

Kronologis Penganiayaan Tahanan

Seorang tahanan Polres Bener Meriah tewas diduga dianiaya oleh oknum polisi.

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban sempat koma.

Bahkan, sang istri juga melihat wajah suaminya babak belur.

Baca juga: Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan di Trenggalek: 4 Pelaku Masih di Bawah Umur

Tak terima dengan kejadian itu, istri korban memutuskan untuk melapor ke Polda Aceh.

Saifullah (46), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara menghembuskan napas terakhir dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Jumat (3/12/2021)

Saifullah meninggal dunia setelah sebelumnya sempat mengalami koma yang diduga berat akibat dianiaya oleh seorang oknum polisi Polres Bener Meriah.

Awalnya, Syaifullah dirawat di RSUD Muyang Kute Bener Meriah, lalu terpaksa harus dirujuk ke RSUDZA untuk mendapatkan penanganan medis yang intensif.

Kasus ini terkuak saat istri Saifullah berinisial NL membuat laporan ke SPKT Polda Aceh pada Jumat (3/12/2021).

Dalam laporannya dengan Nomor : LP/B/ 260 / XII /2021/SPKT/POLDA ACEH, NL melaporkan bahwa suaminya Saifullah awalnya ditangkap Sat Reskrim Polres Bener Meriah atas kasus dugaan penadahan.

Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Bener Meriah di SPBU Diski KM 16 Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada 22 November 2021.

NL juga mengakui, suaminya ditangkap karena dugaan kasus penadahan di SPBU itu.

Baca juga: Tahanan di Bener Meriah Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Babak Belur dan Sempat Koma

Pada saat dilakukan penangkapan, seorang saksi mengatakan pada pelapor (NL), bahwa korban dipukuli di depan anaknya dan kemudian langsung dibawa.

Setelah itu, pada Jumat 26 November 2021, NL pergi ke Polres Bener Meriah dan menjumpai salah seorang personel polisi di sana. Ia meminta izin untuk menjumpai suaminya.

Namun, dikabarkan bahwa suaminya sedang dalam keadaan koma di RSUD Muyang Kute Bener Meriah.

NL pun bergegas ke rumah sakit dan setiba di sana melihat suaminya terbaring di ruangan ICU dalam keadaan koma.

NL juga melihat wajah suaminya dalam keadaan babak belur hingga akhirnya korban dirujuk ke RSDUZA Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.

Penjelasan Polda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi yang dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan bahwa ada warga yang membuat laporan ke SPKT Polda Aceh terkait hal itu.

"Bahwa benar ada laporan masyarakat ke Polda Aceh tentang terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Bener Meriah," kata Winardy.

Terhadap laporan tersebut katanya, sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Aceh dan Ditreskrimum Polda Aceh dengan melakukan penyelidikan.

"Saat ini Propam Polda Aceh telah mengambil langkah pemeriksaan termasuk mengamankan oknum Polres BM di Polda yang kemudian akan ditindaklanjuti mencopot jabatan oknum tersrbut agar mereka bisa diperiksa secara intensif di Polda Aceh," katanya.

Winardy mengatakan, Polda Aceh serius dalam menangani setiap pelanggaran/pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Aceh.

"Dan akan memberikan tindakan atau punishment sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Propam Polda Aceh Segera Sidang Kode Etik 4 Oknum Polisi Bener Meriah Terkait Dugaan Penganiayaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas