Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Agama di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati: 8 Bayi Lahir hingga Kemarahan Ridwan Kamil

Herry Wirawan (36) memperkosa 12 santriwati dengan modus iming-iming jadi Polwan dan kuliah.

Editor: Erik S
zoom-in Guru Agama di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati: 8 Bayi Lahir hingga Kemarahan Ridwan Kamil
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Herry Wirawan (36) memperkosa 12 santriwati dengan modus iming-iming jadi Polwan dan kuliah.

Selain itu, Herry juga menjanjikan kepada korban akan menjadi pengurus pesantren apabila bersedia menjadi pemuas nafsunya.

Di Apartemen dan di Hotel

Janji-janji manis Herry tersebut tertuang dalam dakwaan. Dikutip Tribunnews dari Tribun Jabar, Herry menjalankan aksi bejatnya di apartemen dan hotel.

Aksi bejat dengan merudapaksa belasan santriwati itu terjadi dari tahun 2016-2021.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Bagian Lokomotif Ekonomi Kreatif, Sandiaga Dorong Santri Kuasai Dunia Digital

Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Dodi sang pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.

"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.

Herry didakwa pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

Baca juga: Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya

Akibat ulahnya, 12 korban harus merasakan trauma berat dan 4 di antaranya hamil dan melahirkan 8 bayi.

Korban trauma berat


Para korban yang dirudapaksa Herry mengalami trauma berat. Ketika nama tersangka diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas