Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Agama di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati: 8 Bayi Lahir hingga Kemarahan Ridwan Kamil

Herry Wirawan (36) memperkosa 12 santriwati dengan modus iming-iming jadi Polwan dan kuliah.

Editor: Erik S
zoom-in Guru Agama di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati: 8 Bayi Lahir hingga Kemarahan Ridwan Kamil
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Herry Wirawan (36) memperkosa 12 santriwati dengan modus iming-iming jadi Polwan dan kuliah.

Selain itu, Herry juga menjanjikan kepada korban akan menjadi pengurus pesantren apabila bersedia menjadi pemuas nafsunya.

Di Apartemen dan di Hotel

Janji-janji manis Herry tersebut tertuang dalam dakwaan. Dikutip Tribunnews dari Tribun Jabar, Herry menjalankan aksi bejatnya di apartemen dan hotel.

Aksi bejat dengan merudapaksa belasan santriwati itu terjadi dari tahun 2016-2021.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Bagian Lokomotif Ekonomi Kreatif, Sandiaga Dorong Santri Kuasai Dunia Digital

Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Berita Rekomendasi

Menurut Dodi sang pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.

"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.

Herry didakwa pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

Baca juga: Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya

Akibat ulahnya, 12 korban harus merasakan trauma berat dan 4 di antaranya hamil dan melahirkan 8 bayi.

Korban trauma berat

Para korban yang dirudapaksa Herry mengalami trauma berat. Ketika nama tersangka diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.

Selain itu, dirinya merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami" tuturnya.

Baca juga: Siswi SMP di Jateng Ini Jadi Korban Pemerkosaan Ayahnya Bertahun-tahun: Terungkap Berkat Peran Guru

"Punya anak perempuan diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.

Ia pun menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka, namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.

Lahir 8 bayi

Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban mesti hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Dari 4 santri yang hamil, ada yang melahirkan dua kali.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," kata Dodi Gazali Emil.

Ridwan Kamil marah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sangat marah dengan kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan.

Baca juga: KPAI Minta Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan Anak Panti Asuhan di Malang Dihukum Maksimal

"Saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, di mana orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidikan. Saya sudah minta kepada Pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Ia mengatakan para korban, yakni santriwati-santriwati yang bersangkutan, telah mendapatkan pendampingan dan penyembuhan trauma dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.

"Dari unit kerja unit perlindungan anak dan kami titip bupati dan walikota untuk terus memonitor kegiatan-kegiatan di wilayah masing-masing agar hal seperti ini tidak terulang dan mudah-mudahanan kita bisa melihat perkembangan yang seadil-adilnya," katanya.

Baca juga: Humas PA Bandung Sebut Sidang Perdana Rizki DA dan Nadya Mustika Hanya Dihadiri Pengacara Pemohon

Ia pun meminta agar forum pengurus pendidikan atau pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktek pendidikan yang di luar kewajaran. Untuk langkah pencegahan lainnya, ia meminta agar orang tua dari siswa-siswi yang menitipkan anaknya belajar di sebuah institusi pendidikan untuk turut proaktif mengecek keseharian peserta didik.

"Kita ada forum pengurus pesantren, sudah kita hubungi karena rata-rata berhimpun dalam organisasi sehingga terus memonitor bila ada di luar kewajaran terjadi. Rutinitas terus kita lakukan sehingga ini menjadi sebuah pembelajaran agar tidak terulang lagi," katanya.

Ia mengatakan pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup dan berharap pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang disebutnya biadab dan tidak bermoral ini. (Tribun Jabar)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas