Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Petani di Sumatera Barat Bawa Kabur Siswi SMA, Begini Modusnya

I (32) diduga telah membawa kabur FE (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat

Editor: Erik S
zoom-in Seorang Petani di Sumatera Barat Bawa Kabur Siswi SMA, Begini Modusnya
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi I (32) ditangkap karena telah membawa kabur FE (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - I (32) diduga telah membawa kabur FE (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

I sehari-hari berprofesi sebagai petani.

"Pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, korban berinisial FE (16) pergi bersama temannya bernama Aprilia Indah," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Evis Wansri Rabu (8/12/2021).

Ia mengatakan, korban dan temannya pergi ke Jalan Lintas Sumatera Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar.

"Korban berencana untuk menukar HP milik saudari korban kepada pelaku. Setelah lama menunggu sekitar 2 jam, korban meminta temannya untuk pulang duluan," kata kasat reskrim, Iptu Evis Wansri.

Baca juga: UNJ Panggil Dekan hingga Ketua Prodi Usut Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen kepada Mahasiswi

Sebelumnya, teman korban, kata dia, telah meminta korban agar menghubunginya ketika urusannya telah selesai.

"Teman korban mengatakan agar dirinya ditelepon dan meminta korban agar tidak pulang dengan ojek. Biar dia yang menjemput," kata Iptu Evis Wansri.

Berita Rekomendasi

Informasi terakhir yang didapatkan pihak keluarga bahwa korban pergi dengan pelaku ke daerah Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

"Pelaku membawa korban menggunakan angkutan umum. Sampai hari Minggu (4/12/2021) tidak juga ada kabar sehingga dilaporkan ke kami," kata Iptu Evis Wansri.

Selanjutnya, jajaran Polres Solok Kota berangkat ke daerah Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Baca juga: Detik-detik Siswi SMA di Riau Diterkam Buaya usai Buang Air Besar, Kaki Korban Terluka Parah

"Informasi ini kita dapatkan dari para saksi-saksi, dan akhirnya pelaku dapat kita amankan," kata Iptu Evis Wansri.

Pasal, yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 332 KUH-Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya.

"Tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan memiliki perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah," katanya.

Pelaku telah Diamankan Polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas