Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Video Asusila 25 Detik di Sragen Diamankan Polisi, Ternyata Masih Berusia 18 Tahun

Polisi menangkap perekam sekaligus penyebar video asusila 25 detik di Sragen, Jawa Tengah. Pelaku masih berusia 18 tahun.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Penyebar Video Asusila 25 Detik di Sragen Diamankan Polisi, Ternyata Masih Berusia 18 Tahun
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan - Polisi menangkap perekam sekaligus penyebar video asusila 25 detik di Sragen, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap perekam sekaligus penyebar video asusila 25 detik di Sragen, Jawa Tengah.

Penyebar ternyata masih berusia 18 tahun.

Kini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap perekam sekaligus penyebar.

Dalam kasus ini, pelaku terancam penjara 6 tahun.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan, lengkap sudah penyelidikan kasus viralnya video seks yang menghebohkan medsos tersebut.

"Sudah, terduga pelaku penyebar video sudah diamankan oleh Polres Sragen," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (9/12/2021).

Berita Rekomendasi

AKBP Ardi mengungkapkan, jika terduga pelaku perekam dan penyebar video masih anak di bawah umur, atau masih di bawah 18 tahun.

"Warga Sragen semua (penyebar), saat ini sedang dalam tahap penyelidikan mendalam," ujarnya.

Baca juga: Viral Video Beton Raksasa Penyangga Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibongkar Timpa Ekskavator

Baca juga: Kasus Video Syur Siskaeee : Perhiasan hingga Mobil Jadi Barang Bukti, Kantongi Rp20 Juta per Bulan

Ancaman Hukuman 6 Tahun

Pengamat Politik yang juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan dalam kasus kali ini, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah penyebar video tersebut.

"Kalau di Sragen, itu kan yang merekam orang lain, direkam seperti dibalik celah, berarti pelakunya bisa orang lain," jelas dia.

"Disebarkan itu kan tidak keinginan dari pemeran itu sendiri, yang kena justru yang menyebarkan," tambahnya.

Lanjut Agus, maka pelaku penyebar video mesum dapat dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas