Penyebar Video Asusila 25 Detik di Sragen Diamankan Polisi, Ternyata Masih Berusia 18 Tahun
Polisi menangkap perekam sekaligus penyebar video asusila 25 detik di Sragen, Jawa Tengah. Pelaku masih berusia 18 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap perekam sekaligus penyebar video asusila 25 detik di Sragen, Jawa Tengah.
Penyebar ternyata masih berusia 18 tahun.
Kini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap perekam sekaligus penyebar.
Dalam kasus ini, pelaku terancam penjara 6 tahun.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan, lengkap sudah penyelidikan kasus viralnya video seks yang menghebohkan medsos tersebut.
"Sudah, terduga pelaku penyebar video sudah diamankan oleh Polres Sragen," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (9/12/2021).
AKBP Ardi mengungkapkan, jika terduga pelaku perekam dan penyebar video masih anak di bawah umur, atau masih di bawah 18 tahun.
"Warga Sragen semua (penyebar), saat ini sedang dalam tahap penyelidikan mendalam," ujarnya.
Baca juga: Viral Video Beton Raksasa Penyangga Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibongkar Timpa Ekskavator
Baca juga: Kasus Video Syur Siskaeee : Perhiasan hingga Mobil Jadi Barang Bukti, Kantongi Rp20 Juta per Bulan
Ancaman Hukuman 6 Tahun
Pengamat Politik yang juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan dalam kasus kali ini, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah penyebar video tersebut.
"Kalau di Sragen, itu kan yang merekam orang lain, direkam seperti dibalik celah, berarti pelakunya bisa orang lain," jelas dia.
"Disebarkan itu kan tidak keinginan dari pemeran itu sendiri, yang kena justru yang menyebarkan," tambahnya.
Lanjut Agus, maka pelaku penyebar video mesum dapat dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).