Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi Penyebar Video Asusila Pelajar SMK di Salatiga Ditangkap, Ini Pengakuannya

Polisi mengamankan seorang siswi SMK di Salatiga, Jawa Tengah. Ia ditangkap karena merekam dan menyebarkan video asusila sepasang pelajar.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Siswi Penyebar Video Asusila Pelajar SMK di Salatiga Ditangkap, Ini Pengakuannya
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan - Polisi mengamankan seorang siswi SMK di Salatiga, Jawa Tengah. Ia ditangkap karena merekam dan menyebarkan video asusila sepasang pelajar. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengamankan seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Salatiga, Jawa Tengah.

Ia ditangkap karena merekam dan menyebarkan video asusila sepasang pelajar SMK.

Video itu direkam pelaku di sebuah warung makan.

Ia merekam dari lantai dua melalui sela-sela lantai kayu.

Perekam mengaku tak mengenal pemeran dalam video asusila tersebut.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, bahwa kasus tersebut berawal saat petugas Sat Reskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli siber pada Kamis (25/11/2021) dan mendapatkan link yang di dalamnya ada rekaman video mesum pelajar.

Dari link itu, diperoleh dua buah screenshoot yang memperlihatkan adanya sepasang remaja yang diduga sedang berbuat asusila di sebuah warung makan di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.

Baca juga: Penyebar Video Asusila 25 Detik di Sragen Diamankan Polisi, Ternyata Masih Berusia 18 Tahun

Baca juga: Viral Video Beton Raksasa Penyangga Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibongkar Timpa Ekskavator

Berita Rekomendasi

“Dari rekaman video tersebut, dilakukan pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB."

"Lokasinya di Warung TIA Lantai 1 yang terletak di JLS Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga."

"Sementara, untuk proses perekaman dilakukan dari Lantai 2 melalui sela-sela lantai kayu."

"Dalam perekaman itu, sepasang remaja terlihat sedang melakukan adegan mesum dan dari pakaiannya diduga merupakan pelajar dari sekolah di Kota Salatiga,” jelas AKBP Indra Mardiana.

Selanjutnya, pada Senin (29/12/2021) sekira pukul 13.00 WIB, tim khusus Sat Reskrim Polres Salatiga mendatangi seorang perempuan yang masih dibawah umur di rumahnya daerah Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Di rumah perempuan yang diduga pelajar salah satu SMK di Salatiga ini, petugas/tim khusus ini melakukan interogasi dan akhirnya mendapatkan hasil bahwa perempuan tersebut mengakui telah merekam aksi asusila atau mesum tersebut.

“Perempuan yang selanjutnya menjadi tersangka perekaman video mesum pelajar ini, mengakui merekam serta menyebarkan kepada teman-temannya melalui WhatsApp (WA)."

"Serta mengakui juga, saat merekam adegan mesum itu dari lantai 2 Warung Tia dengan cara mencari sela-sela dari lantai kayu."

"Antara pelaku perekaman atau tersangka dengan sepasang pelajar yang direkam itu, tidak saling kenal,” ujar AKBP Indra Mardiana.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sejumlah saksi juga dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Tidak kurang ada 8 orang saksi dan 4 saksi diantaranya yang mengatahui kejadian di lokasi adegan mesum itu.

Tujuh orang saksi, semuanya masih dibawah umur dan masih tercatat sebagai pelajar SLTA.

Baca juga: Viral Video Ibu Muda yang Dirudapaksa 4 Pria Dimarahi Polisi saat Melapor, sang Oknum Diperiksa

Dalam perekaman yang akhirnya tersebar luas itu, dengan durasi 30 detik dan 35 detik.

Dan setelah banyak beredar, menjadi gempar menjadi bahan perbincangan bukan hanya kalangan orang dewasa saja.

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 buah HP Realmi C20 yang digunakan untuk merekam dan mengirimkan video oleh tersangka."

"Lalu, 1 buah HP Vivo Y53 yang digunakan untuk menerima kiriman video mesum, 1 kaos lengan pendek warna merah hitam bertuliskan SMK Negeri 2 Salatiga, 1 celana pendek hitam, 1 rok panjang hitam, 1 baju coklat dan 1 kerudung warna hitam,” ujarnya.

Akibat perbuatannya melakukan perekaman dan penyebaran video asusila atau mesum itu, tersangka yang masih dibawah umur ini dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun.

“Karena tersangkanya masih dibawah umur, maka proses penegakan hukum dikedepankan Restowative melalui Diversi dengan menghadirkan para pihak terkait."

"Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor seminggu dua kali."

"Perlu diketahui, bahwa pihak yang direkam yaitu sepasang pelajar tersebut akhirnya dikembalikan kepada orangtuanya dari pihak sekolah,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Heboh Video Mesum Pelajar SMK di Jalan Lingkar Salatiga, Siswi Perekam dan Penyebar Ditangkap Polisi

(TribunJateng.com/Hermawan Endra)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas