Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri: Muncul Desakan Hukuman Kebiri, Diduga Pakai Dana Bantuan

Guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36), merudapaksa 12 santriwati yang berlangsung pada 2016 hingga 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in UPDATE Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri: Muncul Desakan Hukuman Kebiri, Diduga Pakai Dana Bantuan
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. Ini informasi terbaru kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36), merudapaksa 12 santriwati yang berlangsung pada 2016 hingga 2021.

Pelaku merupakan pemimpin sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.

"Kalau selama persidangan sih terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti yang terjadi."

"Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi buta membela terdakwa."

"Namun memang sesuai dengan fakta persidangan," ujar Ira Mambo kepada wartawan, Kamis (9/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: POPULER Regional: Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri | Ibu Korban Rudapaksa 4 Pria Dikatai saat Melapor

Ira menuturkan, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Berita Rekomendasi

"Jadi persidangan sudah memeriksa 40 saksi, itu termasuk korban, termasuk juga orang tua korban."

"Para korban didampingi juga lembaga sosial perlindungan anak, dan ada juga dari dinas."

"Kemudian kita juga tetap memenuhi prosedural, bahwa pada intinya memang ini kan masih proses pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," jelas dia.

Baca juga: Aturan Ketat Guru Pesantren hingga Orangtua Korban Rudapaksa Menerima Kenyataan Walau Berat

Ilustrasi rudapaksa.
Ilustrasi rudapaksa. (Tribunnews.com)

Muncul Desakan Hukuman Kebiri

Aksi bejat guru pesantren ini mendapat kecaman di tengah masyarakat.

Bahkan, di media sosial, banyak warganet yang mendesak agar pelaku diberi hukuman kebiri.

Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi pelaku.

Baca juga: Oknum Guru SD di Cilacap Lecehkan 15 Murid, Beraksi saat Jam Istirahat, Mengaku Terdorong Nafsu

Baca juga: Kasus Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Pelaku Diduga Pakai Uang Bantuan untuk Sewa Hotel

Namun, hal itu harus melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi," ujarnya, Kamis, seperti diberitakan TribunJabar.id.

"Dasar kami kan alat bukti, fakta persidangan sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini. "

"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," terangnya.

Diduga Pakai Uang Bantuan untuk Sewa Hotel

Berdasarkan hasil temuan penyelidikan tim intelijen, ada dugaan bahwa terdakwa juga melakukan penyalahgunaan dana yang berasal dari bantuan pemerintah.

Bantuan itu diduga dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadi, seperti menyewa apartemen dan hotel.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," kata Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis.

Baca juga: Sosok Herry Wirawan alias HW, Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santrinya, Iming-imingi Korban Jadi Polwan

Baca juga: 8 Korban Rudakpaksa Guru Bejat Herry Wirawan telah Melahirkan, Korban Berumur 13-15 Tahun

Asep lalu meminta agar semua pihak memantau terus perkembangan perkara tersebut dan memberikan masukan informasi yang cukup.

Sehingga, pada masa tuntutan, hasil persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Kronologi Pengusutan Kasus Guru Pesantren

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengungkapkan kasus tersebut mencuat Mei 2021 menyusul adanya pengaduan dugaan percabulan oleh guru pesantren terhadap santriwati.

Dari hasil penyelidikan, terungkap kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.

"Nah, saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," ujarnya di Mapolres Tasikmalaya, Kamis, diberitakan TribunJabar.id.

Baca juga: Maman Imanulhaq Desak Guru Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati Divonis Hukuman Berat

Baca juga: Berharap Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren Dapat Perhatian, LPSK: Jangan Beri Stigma Negatif

Pertimbangannya adalah khawatir ada dampak negatif psikologis maupun sosial kepada para korban.

Setelah kasusnya P 21 (berkas lengkap), barulah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

"Jadi sekali lagi kenapa tidak kami rilis, karena demi pertimbangan kemanusiaan."

"Menghindari dampak psikologis dan sosial terhadap para korban," terang Erdi.

(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJabar.id/Cipta Permana/Firman Suryaman)

Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas