Kasus Asusila Tukang Becak terhadap Bocah SD Terungkap dari Cerita Orang Tua Teman Korban
Kasus asusila yang terjadi di Kepulauan Mentawai terkuak setelah keluarga korban mendapat informasi dari orang tua teman korban.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, MENTAWAI - Kasus asusila yang terjadi di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang dilakukan EW (70) terhadap DZ (8) terkuak setelah keluarga korban mendapat informasi dari orang tua teman korban.
Korban adalah DZ, bocah berusia 8 tahun yang saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Orang tua korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat cerita orang tua teman anaknya. Ia mendapatkan cerita kalau anaknya telah dicabuli oleh pelaku inisial EW (70)," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra, Jumat (10/12/2021).
Iptu Donny Putra mengatakan orang tua korban mengetahui dugaan korban telah dicabuli pelaku pada November 2021.
"Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Kepulauan Mentawai pada tanggal 22 November 2021," katanya.
Pelaku mengenali korban karena sering mengantarkan barang dagangan milik orang tua korban.
"Pelaku berprofesi sebagai tukang becak yang sering mengantar barang dagangan orang tua korban saat kapal masuk," kata Iptu Donny Putra.
Korban sudah merasa dekat karena pelaku langganan becak orangtuanya untuk mengantarkan barang dari dermaga ke rumah.
Baca juga: UNJ Panggil Dekan hingga Ketua Prodi Usut Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen kepada Mahasiswi
Ditangkap di Aceh
Kini kakek berusia 70 tahun itu telah diamankan polisi di Aceh.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra, mengatakan EW (70) diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Sumbar.
Korban adalah anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berusia 8 tahun.
"Kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan April - Mei 2021," kata Iptu Donny Putra, Kamis (9/12/2021).
Dugaan tindak pidana ini terjadi di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai menambahkan pelaku diamankan di daerah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Pihaknya menangkap pelaku pada Sabtu (4/12/2021) dan tiba di Polres Kepulauan Mentawai, Senin (6/12/2021).
"Pelaku ditangkap anggota pada hari pada Sabtu (4/12/2021) di Provinsi Aceh. Selanjutnya langsung berangkat pulang ke Sumbar dan menggunakan kapal cepat ke Kepulauan Mentawai," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tukang Becak Cabuli Bocah 8 Tahun di Mentawai, Terkuak dari Cerita Orang Tua Teman Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.