Rumah Korban Erupsi Semeru Kemalingan, Suprayitno Curhat Uang Mertuanya Hilang, Sertifikat Berserak
Sebagaian warga lereng Gunung Semeru mengaku rumahnya jadi sasaran aksi pencurian, ketika ditinggal mengungsi.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Sebagaian warga lereng Gunung Semeru mengaku rumahnya jadi sasaran aksi pencurian, ketika ditinggal mengungsi.
Suprayitno (55), warga asal Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, misalnya.
Uang senilai Rp 2 juta milik mertuanya hilang dicuri. Bahkan, dua sertifikat rumah dan tiga sertifikat lahan kebunnya nyaris pindah tangan tanpa akad.
"Sertifikat sama uang itu kan disimpan di lemari, uangnya hilang, terus 5 sertifikat jatuh berserakan di lantai," kata Suprayitno, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Suaminya Hilang Pascaerupsi Semeru, Nenek Mahriyeh Ikhlas, Sabar Tunggu Jenazah Ditemukan
Sementara nasib sama juga dialami warga lain, Sunarko. Perabotan rumahnya seperti kompor, setrika, gas elpiji hilang dicuri.
"Jendela rumah saya dicongkeli," ujarnya.
Belum lama ini, salah seorang pelaku sudah ditangkap warga Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, ketika melakukan aksi penjarahan.
Terungkap pelaku bernama Wandi, warga asal Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Saat tertangkap, ia tak luput dari amuk massa.
Baca juga: Ditinggal Mengungsi Akibat Erupsi Semeru, Warung Milik Warga Kemalingan, Pelakunya Tepergok
Modus yang digunakan Wandi saat menjarah yakni memanfaatkan kondisi perkampungan yang sibuk ketika warga melakukan evakuasi barang-barang. Kemudian, ia menyamar sebagai salah seorang saudara korban erupsi.
"Dia gak sadar selama tiga hari dia riwa-riwi Kamar Kajang kalau saya amati. Terus ketahuan nyongkel jendela itu saya kepung (tangkap) sama warga," terang Pujiono, Ketua RT/RW 05, Dusun Kamar Kajang.
Wandi si pencuri pun diserahkan ke Polres Lumajang. Atas perbuatannya, dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Baca juga: Inalum Kirim Tim Relawan Bantu Korban Bencana Erupsi Gunung Semeru
"Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo.
Sementara pantauan di lokasi, setelah banyaknya laporan warga mengaku menjadi korban penjarahan, kini semua lokasi desa terdampak bencana dilakukan penjagaan ketat.
Warga dan anggota gabungan dilibatkan di posko penjagaan untuk memastikan hanya korban dan Tim SAR saja yang bisa masuk kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cerita Pilu Korban Erupsi Gunung Semeru, Ditinggal Mengungsi, Sertifikat Tanah Nyaris Pindah Tangan