Herry Wirawan Punya Ruangan Khusus untuk Bayi dan Diubah Statusnya Jadi Anak Yatim
Oknum guru pelaku rudapaksa santriwatinya, Herry Wirawan ternyata punya ruangan khusus untuk muridnya menyusui dan merawat bayi yang baru lahir.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
"Hasil bahtsul masail PWNU Jatim bukan hukuman kebiri yang layak bagi pelaku pelecehan seksual," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, Abdus Salam Shohib kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).
Dari pandangan Islam dalam kajian kitab Fiqih, kata Abdus Salam, hukuman kebiri hanya menyiksa pelaku dalam waktu yang lama.
Baca juga: Herry Wirawan Diduga Hipnotis Para Santriwati Ketika Melancarkan Aksinya dengan Membisikkan Sesuatu
Baca juga: Kasus Herry Wirawan Rudapaksa Santri: Jadikan Korban Mesin Uang hingga Diduga Korupsi Dana Bantuan
"Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual disebut takzir, dan kebiri bukan masuk dalam kategori takzir," jelasnya.
Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual berdasarkan hasil bahtsul masail PWNU Jatim adalah hukuman seberat-beratnya.
"Jika masih belum jera maka bisa dihukum mati. Takzir tidak bisa diganti dengan uang," tegasnya.
(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)