Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Rudapaksa Santriwati di Bandung Diusulkan Dihukum Kebiri, Ini Kata KPAI

Publik dibuat geram dengan kasus rudakpaksa belasan santriwati oleh guru yang terjadi di Kota Bandung. Pelaku diketahui bernama Herry Wirawan. 

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in Pelaku Rudapaksa Santriwati di Bandung Diusulkan Dihukum Kebiri, Ini Kata KPAI
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Tempat khusus bagi korban yang hamil

Herry Wirawan juga memperlakukan korban-korbannya tak manusiawi.

Korban yang kebanyakan masih di bawah umur harus melakukan hal-hal baru yang seharusnya tak dialami oleh anak seusianya.

Ternyata korban yang hamil di minta tinggal di suatu tempat khusus sampai kondisinya pulih kembali.

Menurut Diah, selain tempat mereka belajar di Cibiru yang juga jadi tempat mereka tinggal, pelaku juga menyediakan satu rumah khusus yang biasa disebut basecamp.

Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya.
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

Tempat ini jadi tempat bagi anak-anak yang baru melahirkan hingga pulih dan bisa kembali kumpul.

"Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Diah, dirinya mendampingi langsung kasus ini dan bicara langsung dengan para korban hingga detail bagaimana kehidupan mereka sehari-hari di tempat tersebut.

Makanya, Diah merasakan betul kegetiran yang dialami anak-anak.

"Merinding saya kalau ingat cerita-cerita mereka selama di sana diperlakukan oleh pelaku," katanya.

Doktrin dan bisikan agar korban menurut

Dalam berkas dakwaan, Herry Wirawan kerap melakukan perbuatannya di kamar rumah tersebut.

Herry memang memiliki kamar tidur di lantai bawah.

Saat melancarkan aksinya, Herry Wirawan selalu melakukan dengan bujuk rayu dan berpura-pura memanggil santriwatinya ke kamar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas