Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total Korban Rudapaksa Herry Wirawan Adalah 13 Orang

Berdasarkan data Bunda Forum Anak Daerah Jawa Barat, total korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan mencapai 13 orang.

Editor: Erik S
zoom-in Total Korban Rudapaksa Herry Wirawan Adalah 13 Orang
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya. 

"Saya minta agar dihukum seberat-beratnya akibat ulah oknum guru pesantren, supaya ini menjadi contoh."

"Memang seperti sedang marak saat ini."

"Saya dengar di Tasikmalaya juga ada, terus dengar ada lagi di mana itu," ujar Dede ketika diwawancara Tribunjabar.id seusai kunjungan spesifik di kantor Pemkab Purwakarta, Selasa (14/12/2021).

Ia mengatakan, hal itu tidak seharusnya terjadi di lembaga pendidikan.

Oleh karenanya, hukuman berat bagi pelaku sangat layak untuk diterapkan, sebab para santriwati dalam kondisi tidak berdaya.

"Intinya, saya mengutuk keras perilaku bejat yang memanfaatkan siswi atau santriwati yang tidak berdaya itu."

"Seorang pemilik sekolah atau oknum guru pesantren itu sudah harus dihukum berat supaya hal serupa tidak terulang," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI M Farhan menilai, pelaku rudapaksa tidak hanya harus dijerat maksimal hingga kebiri, tetapi juga harus dibatasi mobilitas fisik dan mobilitas sosialnya.

Baca juga: Madani Boarding School Milik Herry Wirawan Bukan Pondok Pesantren, Begini Penjelasannya

"Pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang, sebagai bentuk pertanggungjawaban jawaban sosial, karena korbannya juga menanggung dampak jangka panjang," ujar M Farhan saat dihubungi pada Senin (13/12/2021).

Warga berharap agar Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh hakim.

Namun, ancaman hukuman di pasal yang didakwakan jaksa tidak ada hukuman mati, melainkan penjara maksimal 15 tahun plus 1/3.

"Memang sangat memprihatinkan."


"Tetapi sebelum kita menyoroti dengan amarah menggunung, kita sadari dulu bahwa kejahatan pidana itu tanggung jawab pribadi, bukan lembaga," ujarnya.

Dengan kejadian tersebut, Farhan menilai, jadi momentum untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas