Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Jadi Akuntan Publik Palsu Sejak 2015, S Dilaporkan IAPI ke Polresta Semarang

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) melaporkan sejumlah oknum ke polisi karena diduga menjadi akuntan publik palsu. 

Editor: Daryono
zoom-in Diduga Jadi Akuntan Publik Palsu Sejak 2015, S Dilaporkan IAPI ke Polresta Semarang
dailysignal.com
Ilustrasi tahanan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) melaporkan sejumlah oknum ke polisi karena diduga menjadi akuntan publik palsu. 

Pelaporan itu di antaranya terjadi di Semarang, Jawa Tengah. 

Kuasa Hukum IAPI, Taufiq Nugroho mengatakan IAPI melaporkan S, warga Jl Bledak Anggur V/22 Semarang karena diduga telah mengaku dan melakukan pratik sebagai seorang akuntan publik.

S diketahui telah melakukan praktik profesi akuntan sejak tahun 2015 dengan menggunakan nama sebuah kantor akuntan publik di Semarang. 

"Dalam data keanggotaan IAPI, tidak terdapat nama akuntan S dan tidak terdaftar nama kantor akuntan yang bersangkutan," kata Taufiq dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (15/12/2021). 

Baca juga: Diaudit KAP, Pengelolaan Dana NU Care-LAZISNU Sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

Untuk diketahui, IAPI merupakan satu-satunya organisasi profesi akuntan publik yang diakui oleh Kementrian Keuangan untuk melakukan rekruitmen dan seleksi keanggotaan profesi akuntan.

Menurut Taufiq, eksistensi dan keberadaan profesi akuntan publik telah diakui dan diatur dalam UU RI No.5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, sehingga tidak semua orang bisa melakukan praktik sebagai seorang akuntan publik.

Berita Rekomendasi

Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang akuntan publik.

"Orang yang melakukan praktik akuntan publik palsu diancam dengan hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp.500.000.000, sebagaimana diatur dalam pasal 57 UU RI No.5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik," terangnya. 

Dikatakan Taufiq, berkas tersangka S dari Polresta Semarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (14/12/2021) dan sudah dinyatakan lengkap (P 21) sehingga tinggal menunggu jadwal persidangan.

"IAPI juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang, agar perkara ini diperiksa secara professional sehingga bisa memberikan efek jera pada pelakunya dan kedepan tidak ada lagi praktik akuntan publik palsu di Indonesia," ujar Taufiq.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas