FAKTA Bripka IS Hamili Istri Napi Narkoba: Bantah Ada Unsur Paksaan hingga Diberi Sanksi 21 Hari Bui
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi menjelaskan, soal Bripka Is yang disebut telah menghamili istri Napi Narkoba.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Inza Maliana
Polisi Bantah ada Unsur Paksaan
Polda Sumsel membantah ada unsur paksaan yang dilakukan Bripka IS terhadap IN
Seperti diberitakan sebelumnya, IN mengaku takut saat suaminya, FP hendak dipindah ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Nusakambangan.
Lalu, IN terpaksa mengikuti kemauan Bripka IS dengan harapan FP tak dipindah.
Sementara itu, kabar soal IN hamil membuat FP terkejut.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Rizky Nazar Ditangkap Polisi saat Pakai Narkoba, Tes Urine Positif, Belum Jadi Tersangka
Melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny, FP melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).
"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).
Sanksi
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Buntut tudingan yang dilayangkan pada Bripka IS soal dugaan perzinahan itu, ia resmi dijatuhi sanksi lewat sidang disiplin karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Lantaran, Bripka IS yang sudah berkeluarga menjalin hubungan terlarang dengan IN, istri napi narkoba, hingga hamil dua bulan.
Akibat perbuatannya, Bripka IS dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari, juga penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.
Baca juga: Viral Rombongan Polisi Bawa Moge, Ternyata Sitaan Tilang Pemotor Lagi Sunmori
"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.
"Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," tutur Kombes Supriadi.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Pravitri Retno W) (Kompas.com/Aji YK Putra)