Oknum Polisi Hamili Istri Napi Narkoba, Diduga Jalin Hubungan Asmara, si Wanita Telah Ditalak Suami
Seorang oknum polisi nekat menghamili istri tahanan. Keduanya ternyata terlibat hubungan asmara.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
Bukti jalinan asmara antara mereka terlihat dari rekaman video saat keduanya tidur di sebuah hotel di Palembang.
Dalam video itu, terlihat IN membersihkan kuku Bripka IS yang berada di tempat tidur.
"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi kepada wartawan usai sidang disiplin terhadap Bripka IS, Senin, mengutip Kompas.com.
Selain video, Supriadi mengungkapkan polisi juga menemukan bukti berupa rekaman suara WhatsApp IN dan FP.
Baca juga: ASN di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi Karena Melakukan Tindakan Pengeroyokan
Baca juga: Viral Rombongan Polisi Bawa Moge, Ternyata Sitaan Tilang Pemotor Lagi Sunmori
Lewat pesan suara WhatsApp, FP menalak cerai sang istri pada September 2021 lalu.
Supriadi menilai, hal itu kemudian membuat IN diduga kalut dan memilih menjalin hubungan dengan Bripka IS.
"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ungkapnya.
"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP."
"Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," tambahnya.
Bripka IS Dijatuhi Sanksi
Buntut tudingan yang dilayangkan pada Bripka IS soal dugaan perzinahan itu, ia resmi dijatuhi sanksi lewat sidang disiplin karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Lantaran, Bripka IS yang sudah berkeluarga menjalin hubungan terlarang dengan IN, istri napi narkoba, hingga hamil dua bulan.
Akibat perbuatannya, Bripka IS dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari, juga penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.
"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022."
Baca juga: Perempuan yang Aniaya Kucing di Tanjung Duren DIduga Stres Karena Dihamili Pria Tak Bertanggungjawab
Baca juga: 7 Bulan Berlalu, Kakek yang Menghamili Siswi SMP di Enrekang Masih Berkeliaran