Orang Tua Santriwati Ungkap Aktivitas Anaknya di Tempat Herry Wirawan: Tidak Belajar tapi Urus Bayi
Aktivitas santriwati di tempat Herry Wirawan terungkap, disebut tidak belajar tapi urus bayi dan memasak.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
![Orang Tua Santriwati Ungkap Aktivitas Anaknya di Tempat Herry Wirawan: Tidak Belajar tapi Urus Bayi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/guru-rudapaksa-santri-121121.jpg)
Bahkan, para orangtua untuk tidak takut untuk mengamanahkan pendidikan anak-anaknya ke pondok pesantren.
"Saya minta dan mohon kepada orangtua untuk tidak terbawa image-image yang terus 'digoreng' agar seolah-olah pesantren di-image-kan negatif dan lainnya. "
"Orangtua yang sudah dan yang akan memasukkan anaknya di pesantren juga jangan takut, insyaallah pondok pesantren di Jabar yang berjumlah 1.500, dengan jumlah santri sekitar 4,8 juta aman terkendali," ucapnya.
Sekretaris MUI Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrohman, mengatakan, dampak kasus tersebut membuat citra pondok pesantren dirugikan.
Sebab, berdasarkan informasi yang beredar dan dalam berbagai artikel pemberitaan, disebutkan bahwa lembaga pendidikan keagamaan yang dimiliki dan dikelola oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual Herry Wirawan adalah pondok pesantren.
Baca juga: Singgung Kasus Rudapaksa di Pesantren, Komnas Perempuan Berharap RUU TPKS Segara Disahkan
Padahal, Madani Boarding School, Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, dan Yayasan Manarul Huda bukan pondok pesantren.
"Ini harus diklarifikasi, dampak pemberitaan yang menyebutkan tempat-tempat itu adalah pesantren adalah tidak benar, dan terus terang yang dirugikan dari kasus ini adalah citra pondok-pondok pesantren di masyarakat."
"Padahal kita tahu bahwa di papan plang tempat itu bukan atau tidak menginformasikan sebagai pesantren."
"Jadi, hal itu telah menimbulkan keragu-raguan orangtua untuk mengamanahkan pendidikan anak-anaknya ke pesantren," ujar Asep saat dihubungi melalui telepon, Selasa (14/12/2021).
Asep pun memahami bahwa tingkat literasi masyarakat masih belum bagus sehingga keliru dalam mempersepsikan sesuatu, termasuk dalam hal kasus ini.
Padahal, kata Asep, pendirian sebuah pondok pesantren tidak semudah yang dibayangkan, terlebih dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 yang telah menjabarkan syarat dan ketentuan aturan yang wajib dimiliki setiap pondok pesantren.
"Pendirian sebuah pondok pesantren itu tidak sembarang, dan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019."
"Di dalamnya terdapat sejumlah syarat pendirian pondok pesantren, di antaranya harus memiliki kiai, santri, asrama, masjid, dan terdapat kurikulum kitab kuning dalam proses pembelajarannya," katanya.
Baca juga: Soal Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Waketum MUI Anwar Abbas: Terkutuk dan Biadab
Sebelumnya, keterangan terkait lembaga pendidikan keagamaan yang dimiliki dan dikelola oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual Herry Wirawan bukan merupakan pondok pesantren pun ditegaskan oleh Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junedi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.