Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok Senilai Rp 10 Miliar di Sumatera Utara Digagalkan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan rokok sejumlah 9,5 juta batang .
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BELAWAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan rokok sejumlah 9,5 juta batang .
Jutaan batang rokok tersebut senilai Rp 10 miliar dibawa oleh kapal motor di perairan Timut Laut Pulau Berhala, Sumatera Utara, akhir November lalu.
"Tim Patroli Bea dan Cukai dari Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau dengan kapal BC-10002 bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut melakukan penindakan dan penyidikan atas 1 unit Kapal Motor dengan nama Kapal KM Kembar Mandiri GT 165 di Perairan Timut Laut Pulau Berhala, Sumatera Utara," ujar Parjiya.
Menurutnya, KM Kembar Mandiri GT 165 datang dari Singapura menuju Sigli, Aceh. Rencananya, rokok ilegal itu akan dibongkar di luar pelabuhan resmi untuk menghindari petugas.
Baca juga: Naikkan Tarif CHT, Sri Mulyani Singgung Rokok Dijadikan Kebutuhan Pokok hingga Potensi Stunting
KM Kembar Mandiri GT 165 sempat berusaha kabur. Namun, berkat upaya tim Patroli Bea Cukai, kapal berhasil diamankan dan lima awak kapal ditangkap.
Saat ini, penanganan penindakan tersebut dilimpahkan kepada Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan. Atas tindak pidana penyelundupan tersebut dilakukan penyidikan dengan menetapkan lima tersangka yaitu inisial M, Saudara ZP, AFS, OA, dan ADP.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Kenaikan Cukai, Harga Rokok Per Bungkus Tembus Rp 40.100
Perkiraan nilai barang berupa rokok yang akan diselundupkan sejumlah Rp 4, 750 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,751 miliar.
Ada pun perincian uang negara yang akhirnya berhasil diselamatkan itu, yakni Bea Masuk Rp 2.004.975.000,00, PPN Rp 638.584.538,00, PPh Rp 175.435.313,00. Kemudian, Cukai Rp 7.932.500.000,00 dan total keseluruhan senilai Rp 10.751.494.850,00
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Parjiya, mengatakan peredaran rokok ilegal dapat mengganggu pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya Pabrik Rokok Dalam Negeri dan berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di Bidang Cukai.
Baca juga: Cukai Rokok Naik di Tahun 2022, Harganya Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya
"Di Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang illegal, Narkotika maupun peredaran rokok illegal dan Minuman Keras illegal, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu TNI, Polri, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan," ujarnya. (Penulis: Arjuna Bakkara)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok Lewat Perairan Sumut