Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER REGIONAL: Gempa M7,4 di NTT | Bripka IS Dituding Hamili Istri Napi Narkoba

Berita populer regional dimulai gempa berkekuatan magnitudo 7,4 di NTT hingga Bripka IS (39) menghamili istri napi narkoba.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in POPULER REGIONAL: Gempa M7,4 di NTT | Bripka IS Dituding Hamili Istri Napi Narkoba
dok.BMKG
Gempa bumi dengan kekuatan 7,5 skala richter mengguncang barat laut Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

BMKG menyatakan ada potensi tsunami akibat gempa ini. NTT, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara jadi daerah yang diminta waspada.

Baca selengkapnya.

2. Madani Boarding School Milik Herry Wirawan Bukan Pondok Pesantren, Begini Penjelasannya

Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung.
Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung. (Tribun Jabar / Cipta Permana)

Madani Boarding School milik Herry Wirawan yang di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat disebut bukan lah pondok pesantren.

Sekolah tersebut dianggap tidak memenuhi syarat menjadi pondok pesantren.

Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum menegaskan terdapat perbedaan yang signifikan antara pondok pesantren dengan boarding school.

Di antaranya, dalam proses belajar mengajar di pondok pesantren, harus memuat kurikulum kitab kuning.

Berita Rekomendasi

Di boarding school hal tersebut tidak ada, dan hanya sekolah berasrama.

"Ini harus diklarifikasi bahwa pondok pesantren dan boarding school itu berbeda. Boarding school itu sekolah berasrama, meskipun sama-sama belajar agama, tapi tidak membahas kitab kuning yang menjadi hal wajib dari setiap pondok pesantren," ujarnya Selasa (14/12/2021).

Selain itu, lanjutnya, dalam proses belajar mengajar di pesantren, seorang santri harus belajar minimal 12 fan ilmu atau bidang keilmuan, yakni Shorof, Bayan, Ma'ani, Nahwu, Qofiyah, Syi'ir, Arudl, Isytiqoq, Khot, Insyaau, Munadhoroh, Lughot, disamping Tauhid, Fiqih, Tasawuf, Tafsir, Quran, dan Hadits.

Ia pun menjelaskan, di dalam pondok pesantren harus ada kiai dan beberapa syarat baku lainnya yang diatur dalam Undang-undang Pondok Pesantren.

Dalam kesempatan tersebut, Uu juga mengimbau kepada masyarakat tidak terbawa hal-hal negatif akibat adanya kasus santri yang menjadi korban pelecehan seksual.

Bahkan, para orangtua untuk tidak takut untuk mengamanahkan pendidikan anak-anaknya ke pondok pesantren.

Baca selengkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas