Tempat Herry Wirawan Bukan Pesantren, Korban Rudapaksa Bukan Santriwati, Fakta Baru Terkuak
Herry Wirawan jadi sorotan publik. Sebab, ia diberitakan sebagai guru sekaligus pemilik pesantren di Bandung, yang rudapaksa santriwatinya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNNEWS.COM - Herry Wirawan jadi sorotan publik. Sebab, ia diberitakan sebagai guru sekaligus pemilik pesantren di Bandung, yang melakukan rudapaksa terhadap santriwatinya.
Korbannya diketahui berjumlah 13 orang. Delapan di antaranya hamil dan melahirkan sembilan anak.
Artinya ada satu orang yang hamil sampai dua kali.
Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, membuka kedok Herry Wirawan.
Menurut Asep, yang dikelola Herry Wirawan bukan pondok pesantren.
Baca juga: Jokowi Sorot Kasus Guru Pesantren Rudapaksa Santri, Minta Pelaku Ditindak Tegas
Sebab, ia tidak ditemukan kegiatan pendidikan atau keagamaan di tempat-tempat milik Herry Wirawan. Ia juga menyebut korban bukan santriwati.
"Ini bukan pesantren, mereka bukan santriwati. Mereka anak-anak dijemput, diiming-imingi, dan tidak ada pengajian atau pendidikan di situ. Salat saja tidak diajarkan. Ini memang penculikan saja dari keluarganya untuk dieksploitasi sama dia," kata Asep melalui sambungan telepon, seperti diberitakan TribunJabar.id, Selasa (14/12/2021).
Ia meminta semua pihak untuk betul-betul menjaga para korban, bukan malah mengeksploitasi para korban untuk berbagai kepentingan.
Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan di Tasikmalaya Trauma Hebat, Orangtuanya Sulit Terima Kenyataan
Baca juga: Total Korban Rudapaksa Herry Wirawan Adalah 13 Orang
Hal ini, katanya, malah akan merugikan para korban yang sudah cukup menderita akibat Herry Wirawan.
Dia pun menganggap langkah tidak mengekspos kasus guru agama merudapaksa para korban merupakan langkah yang tepat.
Hal itu untuk melindungi korban.
Ia mengatakan masyarakat jangan sampai salah mengerti saat kasus ini baru dipublikasikan Desember, padahal sudah diketahui sejak Mei.
Sebab, katanya, tidak dipublikasikan bukan berarti tidak diproses hukum.
Hal ini pun bertujuan melindungi para korban, terutama psikologisnya.
Baca juga: Foto Mirip Pelaku Rudapaksa Santriwati Babak Belur Viral, Kalapas Ungkap Kondisi Herry Wirawan