Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Bandar Narkoba yang Aniaya Polisi di Sumatera Utara Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa bandar narkoba yang menganiaya anggota Satresnarkoba Polres Binjai Wandi alias Awi dan Siti Fatimah dituntut satu tahun penjara

Editor: Erik S
zoom-in Terdakwa Bandar Narkoba yang Aniaya Polisi di Sumatera Utara Dituntut 1 Tahun Penjara
net
Ilustrasi Terdakwa bandar narkoba yang menganiaya anggota Satresnarkoba Polres Binjai Wandi alias Awi dan Siti Fatimah dituntut hukuman kurungan satu tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Terdakwa bandar narkoba yang menganiaya anggota Satresnarkoba Polres Binjai Wandi alias Awi dan Siti Fatimah dituntut hukuman kurungan satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan secara daring jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Korban, yakni Aiptu Surya melalui kuasa hukumnya tidak terima dengan tuntutan jaksa kepada terdakwa.

Pasalnya, terdakwa adalah bandar narkoba yang selama ini sudah menjadi target penangkapan oleh Polres Binjai.

Baca juga: Polres Bulukumba Benarkan Ada Kejadian Mobil Patroli Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa asal 170 ayat (1) Subsider Pasal 212 Jo Pasal 213 ke 1 KUHPidana.

"Kami tidak terima atas tuntutan jaksa (1 tahun). Kami akan membuat pledoi (pembelaan). Sebab, korban itu datang dalam tanda petik atau ada sesuatu, bukan mau melakukan penangkapan," kata Kuasa Hukumnya Jonson Sibarani, Rabu (15/12/2021).

Dirinya akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berita Rekomendasi

Pada sidang, JPU Linda mengatakan, kedua tersangka terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Aiptu Surya dengan cara bersama-sama.

Baca juga: Polisi Tangkap Tim Buser Gadungan yang Ancam dan Rampas Motor Warga di Jember 

"Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan. Kepada majelis hakim, terdakwa dituntut satu tahun kurungan penjara," ujar Linda.

Dalam persidangan sebelumnya, Aiptu Surya dengan anggotanya, Novriko dan Harutama Prabowo saat itu tengah bersiap menangkap Iwandi alias Acien dan temannya, Aseng. Keduanya merupakan terduga bandar narkotika jenis sabu.

Aiptu Surya selaku Kepala Tim, melihat Acien dalam perjalanan pulang dengan terdakwa Kia yang merupakan istrinya.

Tak mau buruannya lepas, Aiptu Surya langsung melakukan penyergapan.

Baca juga: Kanit Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai Bagi-bagi Uang Hasil Penjualan Narkoba di Kedai Tuak

Namun, penyergapan ini berbuntut penganiayaan yang dilakukan terdakwa Kia (istri Achien) dan terdakwa Awi (adik Achien).

Singkat cerita, Aiptu Surya menjadi korban penganiayaan hingga tidak masuk kantor selama 30 hari.

Pun demikian, terdakwa Awi membantah ada melakukan pemukulan.

Sementara terdakwa Kia mengakui ada menampar Aiptu Surya dua kali.

(Penulis: Satia)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERDAKWA Penganiaya Aiptu Surya Dituntut Satu Tahun Penjara, Pengacara Korban akan Ajukan Pledoi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas