Waria di Mojokerto Ditangkap Polisi Karena Jual Pelajar dan Mahasiswa ke Pria Hidung Belang
Bella jadi tersangka karena menjadikan pelajar SMA dan mahasiswi sebagai pemandu lagu di tempat karaoke sekaligus budak seks pria hidung belang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Sejumlah pelajar SMA dan mahasiswi jadi korban kejahatan Human Trafficking.
Mereka diperdagangkan di tempat Karaoke wilayah Kabupaten Mojokerto.
Tersangkanya adalah IJ alias Bella (23) yang memiliki gangguan orientasi seks (Waria).
Dia menjadikan para korban sebagai pemandu lagu di tempat karaoke sekaligus budak seks pria hidung belang.
Baca juga: Tuan Rumah dan Panitia Kontes Fashion Show Waria di Campalagian Diperiksa Polisi
Baca juga: 1.588 Warga Tertipu Arisan New Antariksa dan Remoru di Cilacap, Total Kerugian Rp 13,4 Miliar
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo mengatakan tersangka memperdagangkan perempuan yang usianya masih dibawah umur sebagai pemandu lagu karaoke dan melayani pria hidung belang.
Tersangka melakukan transaksi seks di kawasan Mojosari, Tretes, Pasuruan hingga Kabupaten Gresik.
"Kami menangkap tersangka di rumah kos Mojosari dan tiga perempuan yang hendak diperdagangkan yaitu EDS alias S (16) pelajar, SNM alias SBS (17) putus sekolah dan KSAY usia 18 tahun (Mahasiswi)" ungkapnya, Selasa (14/12/2021).
Andaru menyebut tersangka dan ketiga korban merupakan warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka menjalankan bisnis esek-esek dengan mengeksploitasi anak perempuan dibawah umur sejak Mei 2021.
"Modus tersangka yakni mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu di tempat karaoke dan Pekerja Seks Komersial (PSK)," jelasnya.
Baca juga: Kabar Terbaru Pasutri Lansia yang Tinggal di Hutan Prigi, Mengandalkan Kincir Air untuk Penerangan
Baca juga: Napi Adam Bin Musa Kabur dari Tempat Cuci Mobil Lapas Tangerang, Kemenkumham dan Pengamat Bereaksi
Menurut dia, tersangka memperdagangkan korban dan melakukan transaksi seks di sejumlah lokasi yakni di tempat kos kawasan Mojosari, Tretes Pasuruan dan Kabupaten Gresik.
"Tersangka berkomunikasi dengan pria hidung belang melalui WhatsApp yang mencari perempuan dibawah umur untuk menemani minum-minuman keras dan berhubungan seks," bebernya.
Dari pengakuan tersangka dia memasang tarif sekali kencan dengan perempuan dibawah umur antara Rp.400 ribu hingga Rp.1,2 juta untuk berhubungan seks.
"Hasil uang itu tidak diserahkan tersangka namun untuk biaya kebutuhan korban, membayar kos dan alat kecantikan ketiga korban termasuk pelaku," ucap Andaru.
Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Tersangka beserta barang bukti Handphone kini diamankan di Polsek Mojosari guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Waria di Mojokerto Jual Pelajar dan Mahasiswa, Tarifnya Rp 400 ribu Hingga Rp 1,2 Juta Sekali Kencan,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.