Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakar Rumah Warga Sambil Tertawa, Rentenir di Batubara Diciduk Polisi, Korban Diduga Tak Bayar Utang

Kasus pria nekat membakar rumah warga terjadi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Diketahui pelakunya seorang pemuda 25 tahun berinisial FPL.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bakar Rumah Warga Sambil Tertawa, Rentenir di Batubara Diciduk Polisi, Korban Diduga Tak Bayar Utang
Freepik/Ilovehz
Ilustrasi kebakaran - seorang rentenir di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, nekat bakar rumah warga. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pria nekat membakar rumah warga terjadi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Diketahui pelakunya seorang pemuda 25 tahun berinisial FPL.

Ia bekerja sebagai penagih utang atau rentenir.

Sementara korbannya RS (52) yang tinggal di Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

Akibat ulah pelaku, rumah korban ludes terbakar.

Baca juga: Kesal Dicerai hingga Dilarang Temui Anak, Suami di Sukoharjo Coba Racuni dan Bakar Motor Istri

Sedangkan pelaku sudah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis membenarkan kasus ini.

BERITA TERKAIT

Pelaku diduga emosi lantaran korban tak membayar utangnya.

"Awalnya pelaku ini datang ke rumah korban untuk menagih utang. Lalu, pelaku mengeluarkan korek dari sakunya sambil tertawa," kata Lubis, Rabu (15/12/2021).

Saat itu, RS mengingatkan pelaku agar tidak menyalakan koreknya.

Penagih utang bakar rumah pengutang di Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Penagih utang bakar rumah pengutang di Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. (Tribun-Medan/Istimewa)

Sebab, RS membuka usaha bensin eceran.

Meski sudah diingatkan, pelaku FPL tak menggubris.

Pelaku tetap ketawa-ketawa sembari menyalakan korek.

Tak lama kemudian, korek yang dinyalakan menyambar bensin eceran yang dijual RS.

"Dalam sekejap api menyambar BBM lainnya dan membakar rumah korban," kata Ikhwan Lubis.

Baca juga: Gara-gara Kompor Gas Meledak, Rumah Makan dan Rumah Warga di Jakarta Utara Terbakar

Melihat rumahnya terbakar, RS panik.

Warga yang ada di lokasi juga ikut panik.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Riau.

Namun, pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Penagih Utang Bakar Rumah Orang yang Mengutang di Batubara

(Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Berita lainnya seputar Kabupaten Batubara.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas