Modus Dipinjami HP dan Diberi Uang, Pria 59 Tahun di Padang Lecehkan Bocah Perempuan
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. Diketahui yang menjadi pelakunya pria 59 tahun berinisial M.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya pria 59 tahun berinisial M.
Pria yang akrab disapa Pak De ini tega melecehkan ND.
Korban kini masih berumur 12 tahun.
Sementara pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B /672 /XII /2021/Spkt /Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 13 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico membenarkan kasus ini.
Baca juga: Karyawati Pabrik Garmen di Sukabumi Mengaku Dilecehkan Pacarnya Dua Kali
Ia menjelaskan, M ditangkap pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
M sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Tim Klewang Polresta Padang mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku melakukan tindak pidana ini di dalam rumahnya sendiri.
Modus yang digunakan lelaki umur 53 tahun ini adalah mengajak korban ke rumahnya dan dipinjamkan handphone (HP).
M diduga melakukan aksi pencabulan ini pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Awalnya korban sedang bermain di depan rumah pelaku.
Tiba-tiba M memanggil dan mengajak masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Meski Tersangka, Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan 2 Bocah di Tangerang Belum Ditahan