Pria di Luwu Utara Lecehkan 3 Remaja, 2 di Antaranya Putri Kembarnya, Dilakukan Sejak 2017
Seorang pria di Luwu Utara tega melecehkan tiga remaja. Dua dari tiga korbannya merupakan putri kembar pelaku.
Editor: Nanda Lusiana Saputri

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Luwu Utara, Sulawesi Selatan tega melecehkan tiga remaja.
Dua dari tiga korbannya merupakan putri kembar pelaku.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan pertama kali pada 2017.
Aksi tersebut dilakukan pelaku di rumah, terutama saat malam hari.
Supriadi (41) tengah mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.
Pria asal Dusun Salipo, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap, Kamis (16/12/2021).
Ia ditangkap usai dilaporkan mencabuli dua putri kembarnya dan satu teman.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Ditangkap saat Digebuki Warga
"Pelaku kita amankan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 2021," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama.
Putut menjelaskan, Supriadi mencabuli anak kandungnya PU (19) dan PI (19) sejak tahun 2017.
Saat itu, kedua korban masih duduk di bangku sekolah menengah.
Sementara korban lainnya, TI (18) digagahi pelaku sejak April 2021.
"Korbannya ada tiga, dua merupakan anak pelaku dan satu merupakan teman dari anak pelaku," kata Putut.
Pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban dilakukan oleh pelaku di rumahnya.
"Pelaku menjalankan aksinya di rumah, terutama saat malam," katanya.