Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Pemuda di Aceh Rudapaksa Seorang Anak di Bawah Umur: Korban Disekap 2 Hari

Polisi menangkap 14 pemuda yang merudapaksa seorang anak di bawah umur di Nagan Raya, Aceh.

Editor: Erik S
zoom-in 14 Pemuda di Aceh Rudapaksa Seorang Anak di Bawah Umur: Korban Disekap 2 Hari
newindianexpress
Ilustrasi Polisi menangkap 14 pemuda yang merudapaksa seorang anak di bawah umur di Nagan Raya, Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polisi menangkap 14 pemuda yang merudapaksa seorang anak di bawah umur di Nagan Raya, Aceh.

14 pelaku tersebut merudapaksa korban secara bergiliran.

Kasus tersebut terjadi pada sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.

Terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu pada Sabtu (11/12/2021) pekan lalu, polisi dari Polres Nagan Raya bergerak cepat dan berhasil membekuk 9 orang dari 14 pelaku.

Hingga Jumat (17/12/2021), sebanyak 5 pelaku lain yang kesemuanya tercatat warga Nagan Raya masih diburu dan sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Siswi SMP di Jateng Ini Jadi Korban Pemerkosaan Ayahnya Bertahun-tahun: Terungkap Berkat Peran Guru

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com, Jumat (17/12/2021).

"Korban sebut saja nama Bunga (15 tahun), telah diperkosa oleh 14 pemuda secara bergiliran Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB di salah satu kafe di Nagan Raya," katanya.

Berita Rekomendasi

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian itu berawal saat Bunga meminta kunci sepeda motor kepada ibunya, yakni untuk keperluan membeli bakso bakar.

Namun sampai pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah dan ibu korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya.

Namun, anak perempuannya juga belum ditemukan.

Pencarian terus dilakukan dan pada Selasa (14/12/2021), seorang warga selaku saksi M Hidayat menerima penggilan telepon dari temannya, memberitahukan keberadaan korban di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue.

Lalu, pria tersebut memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut.

Baca juga: Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri

Dengan gerak cepat, sang ibu korban langsung menjemput anaknya.

Setelah tiba di rumah, Bunga menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18 tahun) dan 13 temannya lainnya.

Bunga juga mengaku, diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21 tahun).

"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, Bunga disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," ujar Kasat Reskrim.

Terkait peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada Polres Nagan Raya agar pemuda yang memperkosa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.

Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dengan laporan itu personel Reskrim langsung menuju ke TKP serta menemukan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra, serta 4 unit handphone Android.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Serang Rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil, Sempat Dibawa ke Dukun untuk Digugurkan

Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan.

"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasnya.

TerHadap 14 pelaku tersebut, menurut Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.

Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Sebanyak 9 pelaku yang telah di tangkap adalah JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).

Baca juga: Magang di Kelurahan Jombang, 3 Siswi Jadi Korban Pelecehan, Wawali Tangsel Murka, Pelaku Dipecat

Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.

Terhadap 5 pelaku kejahatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar untuk segera menyerahkan diri.

"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," tegasnya. (Rizwan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Seorang Remaja Dirudapaksa dan Digilir 14 Pemuda di Nagan Raya, Polisi Beberkan Kronologis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas