Ayah Tak Sadar Tidur Semalaman dengan Mayat Anaknya, si Bocah Dihabisi Ibu Tiri Gara-gara Kesal
Seorang ayah tak sadar telah tidur semalaman dengan mayat anaknya. Si bocah ternyata dibunuh ibu tirinya.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tak sadar telah tidur semalaman dengan mayat anaknya.
Si bocah ternyata dibunuh ibu tirinya.
Pelaku menghabisi nyawa korban gara-gara kesal.
Aksi sadis dilakukan oleh seorang wanita berinisial LS (24).
LS tega membunuh anak tirinya yang masih berusia dua tahun, TP.
TP merupakan anak dari DWS, suami LS.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung pada Sabtu (13/11/2021).
Mengutip dari Kompas.com, pembunuhan berawal saat TP dan anak kandung pelaku yakni KB bermain bersama.
Saat itu, TP merebut mainan yang dipegang KV.
Melihat peristiwa itu, LS langsung mendorong korban hingga kepala korban membentur tembok.
TP kemudian jatuh ke lantai lalu kejang-kejang.
Baca juga: Gadis 19 Tahun di Medan Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Celana Melorot, Diduga Korban Pembunuhan
Baca juga: POPULER REGIONAL: Fakta Video Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari | Pria Tewas Diterkam Buaya
Baca juga: Pelaku Pukul Kucing dengan Gagang Sapu hingga Tewas di Bekasi Dituntut 5 Bulan Bui
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi menyebut, pelaku yang panik dan telah berniat membunuha langsung membekap mulut dan hidung korban menggunakan tangannya.
TP pun meninggal dunia.
LS lalu memiringkan tubuh TP ke arah dinding dengan posisi tidur.
Tubuh TB juga diganjal dengan guling.
Hal ini dilakukan agar ayah korban tak curiga.
Saat kejadian DWS tengah pergi.
Saat pulang, ia juga tak menaruh curiga.
DWS mengira sang anak telah tidur,
Ia pun juga tidur.
Kecurigaan DWS muncul setelah pada pagi hari, dirinya mendapati sang anak tak kunjung bangun.
Tubuh TP juga sudah kaku.
DWS lalu melihat darah keluar dari mulut, hidung, mata hingga telinga korban.
"Dia lalu melaporkankan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba untuk di tindak lanjuti," kata Kapolres, mengutip Tribun Lampung.
LS yang sempat mengelak akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal pada sang suami.
LS juga sakit hati karena mertuanya kerap menjelek-jelekkan dirinya kepada tetangga.
“Motif tersangka kesal karena suaminya ini, DWS tidak mau pisah rumah dengan orangtuanya,”
Kini pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Lampung dengan judul “Wanita Muda di Tubaba Lampung Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Suami Lapor Polisi”
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Tri Purna Jaya, Tribun Lampung/Endra Zulkarnain)