Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Tulungagung Tegaskan Azam Jadi Tersangka Bukan Karena Bunuh Kucing, Tapi Karena Hoaks

Kejaksaan Negeri Tulungagung menjelaskan Ahmad Azam (24) menjadi tersangka bukan karena membunuh kucing.

Editor: Erik S
zoom-in Kejari Tulungagung Tegaskan Azam Jadi Tersangka Bukan Karena Bunuh Kucing, Tapi Karena Hoaks
Istimewa
Karangan bunga dari para pecinta satwa dan Bupati Indramayu atas kinerja Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jumat (17/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG -  Kejaksaan Negeri Tulungagung menjelaskan Ahmad Azam (24) menjadi tersangka bukan karena membunuh kucing.

Azam warga Gondang, Tulungagung, Jawa Timur menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong di media sosial terkait cairan yang dia masukkan ke mulut kucing.

Azam menyebut cairan itu sebagai ciu bekonang.

"Hasil penyidikan selama ini dia tidak terbukti membunuh kucing. Pasal itu tidak terkait itu," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Tahan Tersangka yang Cekoki Ciu ke Kucing hingga Tewas, Kejari Tulungagung Banjir Karangan Bunga 

Ahmad Azam dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Agung menjelaskan, pasal 14 ayat (1) mengatur tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ancaman pasal ini adalah hukuman penjara selama 10 tahun.

Berita Rekomendasi

Sedangkan pasal 15 mengatur tindakan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat membuat keonaran di kalangan rakyat.

Ancaman pasal 15 adalah hukuman penjara selama dua tahun.

Baca juga: Pelaku Pukul Kucing dengan Gagang Sapu hingga Tewas di Bekasi Dituntut 5 Bulan Bui

"Tersangka diduga membuat keonaran dengan perbuatannya yang mengaku mencekoki kucing dengan ciu. Bukan karena membunuh kucing," tegas Agung.

Agung menambahkan, Azam telah ditahan penyidik Polres Tulungagung sejak 9 Desember lalu.

Perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (14/12/2021).

Penyidik Kepolisian melimpahkan barang bukti dan tersangka kemarin, Kamis (16/12/2021).

"Langsung kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Jadi sekarang statusnya sudah tahanan pengadilan," ujar Agung.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas