Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah di Salatiga Digugat Rp 6,7 Miliar oleh 2 Anaknya: Diduga Telantarkan Anak Sejak Cerai

Marno, seorang ayah di Salatiga digugat dua anak kandungnya ke Pengadilan Negeri Salatiga Rp 6,725 Miliar

Editor: Erik S
zoom-in Ayah di Salatiga Digugat Rp 6,7 Miliar oleh 2 Anaknya: Diduga Telantarkan Anak Sejak Cerai
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
Marno yang dituduh mentelantarkan anaknya didampingi penasihat hukum Suroso Ucok Kuncoro 

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA -  Marno, seorang ayah di Salatiga, Jawa Tengah, digugat dua anak kandungnya ke Pengadilan Negeri Salatiga karena dugaan penelantaran anak.

Kedua anak Marno adalah Dian (23) dan Dion (21).

Mereka merasa ditelantarkan sejak 2013 setelah orangtuanya bercerai.

Melalui kuasa hukumnya Mohammad Sofyan, mereka mengajukan tuntutan secara materiil Rp 1,725 miliar dan immateriil Rp 5 miliar.

Baca juga: Viral MUA di Salatiga Langsung Temui Ibu-ibu yang Memasak setelah Merias Pengantin, Ini Alasannya

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Marno membantah menelantarkan kedua anaknya. Dia mengaku masih berkomunikasi dengan anaknya dan membantu keuangan mereka.

Marno mengungkapkan memberi uang kepada anaknya, saat mereka membutuhkan. Bahkan, dia berulang kali memberikan materi yang jumlahnya tidak sedikit.

"Tak hanya sekali, tapi berulangkali saya memberi uang. Mulai dari yang ratusan ribu hingga Rp 50 juta saya berikan November tahun lalu, karena mereka bilang ingin membuka usaha," jelasnya Jumat (17/12/2021), usai mediasi di Pengadilan Negeri Salatiga.

Berita Rekomendasi

Dikatakan, mengenai tuntutan biaya pendidikan untuk kedua anaknya, Marno menegaskan siap membiayai.

Baca juga: Anak Pengasuh Ponpes di Jombang Tetap Jadi Tersangka: Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

"Mau sekolah di mana, biaya pendaftaran dan biaya lain-lain saya siap membiayai. Bahkan kalau diminta antar jemput pun saya siap selama mereka bersekolah dengan benar," kata Marno.

Namun jika meminta uang secara tunai, Marno menyatakan tidak akan memberi.

"Sampai perguruan tinggi pasti saya akan biayai, karena saya juga ingin anak saya berhasil. Tapi kalau dikasih uang kemudian digunakan tidak jelas, tentu tidak saya beri," jelasnya.

Dia juga menyatakan anaknya berbohong jika menilai dirinya tidak perhatian kepada mereka sejak bercerai. Dia mengungkapkan tetap mengurus mereka seperti membuat SIM, atau saat anaknya menikah.

"Air dan listrik untuk usaha saya juga yang membayar, tidak mungkin juga saat saya memberi uang pada anak, lalu minta bukti kuitansi," tegas Marno.

Sementara penasihat hukum Marno, Suroso Ucok Kuncoro menyampaikan banyak hal yang disampaikan kedua anak Marno yang tidak sesuai kenyataan.

Baca juga: Sidang Kasus Gugatan Laura Anna Ditunda, Kuasa Hukum Minta Gaga Muhammad Dihadirkan Langsung

"Termasuk mereka menyeret-nyeret nama istri pak Marno yang sekarang ini, itu sangat tidak berdasar dan menimbulkan tekanan," paparnya.

Mengenai peluang damai di antara anak dan ayah kandung tersebut, Ucok menyampaikan sangat terbuka. Pada dasarnya sebagai tergugat, mereka menunggu sikap dari dua anak kandung Marno selaku penggugat.

"Mereka yang mulai, mereka yang harus mengakhiri. Tapi kami tetap ada keputusan yang terbaik karena ini sebetulnya adalah urusan keluarga," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dian (23) dan Dion (21) warga Salatiga menggugat ayahnya, Marno karena merasa ditelantarkan sejak 2013 setelah orangtuanya bercerai.

Melalui kuasa hukumnya Mohammad Sofyan, mereka mengajukan tuntutan secara materiil Rp 1,725 miliar dan immateriil Rp 5 miliar.

Dugaan Rekayasa

Kuasa hukum tergugat Marno, Ign Suroso ‘Ucok’ Kuncoro SH MH, menyatakan, bahwa gugatan yang dilakukan anak kepada ayah kandungnya itu banyak bohongnya dan rekayasa. Apalagi dengan nilai gugatan mencapai Rp 6,725 Miliar.

Baca juga: Warga Muba Ini Tewas Dikeroyok Ayah dan Anak: Sebelumnya Sempat Saling Tantang

"Ini sangat jelas penuh rekayasa. Selain itu, disebut juga dalam gugatan itu jika anak telah ditelantarkan, yang perlu diperjelas adalah bagaimana ditelantarkan dan oleh siapa yang menelantarkan. Dari sini, terlihat jelas penuh kebohongan, " kata dia dikutip Tribunnews dari Tribun Jateng, Sabtu (18/12/2021).

Menurutnya, contoh kecil saja, anak mengaku ditelantarkan. Padahal, anak setiap kali minta uang kepada ayahnya selalu diberi.

Dari kecil juga dibiayai hingga sekolah meski tidak sampai lulus SMA. Dan juga, anak laki-lakinya yang tidak sekolah kini berjualan “wedangan” pun berada di depan rumah sang ayah kandungnya.

"Bahkan, semua kebutuhannya juga masih ditanggung ayah kandungnya. Ini semua contoh kecil yang nyata dan jika dituduh menelantarkan anak itu bagaimana.

Maka, sekali lagi saya tegaskan bahwa gugatan itu banyak bohongnya dan penuh rekayasa,” jelas Ucok, demikian biasa disapa saat memberikan keterangan pers di Salatiga, Jumat (17/12/2021) siang.

Ditambahkan, contoh lain diantaranya, Dian Ayu berkali-kali minta uang kepada ayahnya (Marno) juga selalu diberi.

Baca juga: Mengaku Lega, Orang Tua Siswa Apresiasi Binda Kaltim Gelar Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Dari meminta Rp 3 juta hingga Rp 50.000.000 juga selalu diberi. Bahkan, yang nampak aneh usai meminta uang dan diberikan Marno, uang itu disebar oleh Dian Ayu.

Selain itu, dalam gugatan tersebut, melibatkan juga Oki Melvi Saputri (istri Marno yang sekarang) atau ibu tiri Dian Ayu dan Dion Bagas.

Bahwa, Oki Melvi Saputri ini tidak tahu-menahu akan masalah yang sebenarnya dan masuk dalam turut tergugat.

"Marno sangat keberatan jika istrinya (Oki Melvi Saputri) ini disangkut-pautkan dalam gugatan yang diakukan kedua anak kandungnya itu, " ujarnya.

Pihaknya selaku kuasa hukum dari Marno siap mengikuti apa yang dilakukan penggugat atau siap mengikuti proses yang dilakukan pihak pengadilan. Namun, harapannya permasalahan ini dapat selesai secara kekeluargaan.

"Intinya, mereka yang memulai tentunya mereka juga yang mengakhiri,” tandas Ign Suroso ‘Ucok’ Kuncoro SH MH didampingi Damar Eridho Harestrinanda SH dan Budi Sulistya Aji SH dari Law Office “Fast” & Associates yang berkantor di Jalan Tanjung No 8C Kalicacing, Kota Salatiga.

Sementara itu, Marno ayah kandung Dian Ayu dan Dion Bagas menyatakan, bahwa gugatan anak itu banyak bohongnya dan benar ada rekayasa.

Jika dituduh telah menelantarkan anak sejak perceraian dengan istri pertama (Sugiyah), semua itu bohong. Kalau memang benar kedua anak (Dian Ayu dan Dion Bagas) terlantar, tidak mungkin permintaan apapun darinya dipenuhi.

“Sebagai ayah kandung, saya tetap bertanggungjawab terhadap kedua anak saya itu (Dian Ayu dan Dion Bagas).

Jika tuntutan mereka ingin kuliah ataupun sekolah, saya siap untuk membiayainya. Bahkan, Dion Bagas yang kini berjualan ‘wedangan’ itu, modal usaha juga saya yang memberi.

Terus, yang mana yang mereka katakan kalau saya menelantarkan itu,” kata Marno didampingi Oki Melvi Saputri dan Ign Suroro ‘Ucok’ Kuncoro SH MH.

Namun, jika kedua anaknya itu meminta uang dengan seenaknya sendiri itu yang dirinya keberatan. Pasalnya, dari mana uang itu dan untuk apa juga tidak jelas.

Baca juga: Doddy Sudrajat Berharap Dapat Hak Asuh Anak Vanessa Angel, Tapi Pasrah degan Putusan Pengadilan

Terkait dengan masalah ‘gono-gini’ dengan mantan istrinya, semua sudah dibagi dan untuk kedua anaknya tetap menjadi tanggungjawabnya.

Ini, yang membuat dirinya kaget dan prihatin dikatakan telah menelantarkan anak.

Mohammad Sofyan SH, kuasa hukum penggugat (Dian Ayu Febriana dan Dion Bagas Setyawan) menyatakan, bahwa kedua belah pihak ingin berdamai.

Bahkan, akan membicarakannya di luar persidangan terlebih dahulu serta mencari solusi terbaik.

Bahkan, dari mediasi yang dilakukan di PN Salatiga sekarang ini, ada beberapa hal yang telah disepakati kedua pihak.

“Dalam mediasi ini, disaksikan juga Hakim Mediator PN Salatiga Anggi Maha Cakri SH.

Salah satunya adalah karena ini persoalan domestik keluarga antara ayah dan anak, harus ada komunikasi yang harus ditempuh.

Baca juga: Maling Curi Sepatu Jemaah yang Salat di Masjid di Kompleks Pengadilan Negeri Medan

Selain itu, akan melakukan mediasi di luar persidangan. Serta merumuskan mekanisme penyelesaiannya, karena dilakukan mediasi di luar persidangan sehingga ada komitmen penyelesaian secara kekeluargaan,” jelas Mohammad Sofyan SH.

Perkara gugatan telah teregister dengan Nomor 102/Pdt.G/2021/PN.Slt. Kedua penggugat Dian Ayu Febriani dan Dion Bagas Setyawan telah memberikan kuasa kepada Mohammad Sofyan SH dari Law Office Mohammad Sofyan & Partners Salatiga. (Tribun Jateng/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas