Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pegawai Kelurahan di Tangsel Lecehkan 3 Siswi Magang, Pelaku Dipecat dan Jadi Tersangka

Kasus seorang pegawai honorer kelurahan lecehkan siswi SMK yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) atau magang terjadi di Kota Tangerang Selatan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Pegawai Kelurahan di Tangsel Lecehkan 3 Siswi Magang, Pelaku Dipecat dan Jadi Tersangka
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pelecehan - seorang oknum pegawai kelurahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), lecehkan 3 siswi magang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pegawai honorer kelurahan lecehkan siswi SMK yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) atau magang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Diketahui pelakunya seorang pria 54 tahun berinsial SA.

Sementara korbannya berjumlah 3 orang siswi yang menimba ilmu di satu sekolah.

Dua di antara korban berusia 16 tahun dan satu di antaranya berusia 17 tahun.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Wartakotalive.com dan Kompas.com, Sabtu (18/12/2021):

Baca juga: UNJ Nonaktifkan Secara Akademik Oknum Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Awal kasus

Kasus pelecehan seksual yang dialami tiga siswi SMK itu pertama kali mencuat usai disampaikan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota (P2TP2A) Tangerang Selatan, Tri Purwanto.

Berita Rekomendasi

Tri menjelaskan, pelecehan terjadi pada Jumat (10/12/2021) lalu.

Pihak P2TP2A menerima laporan dari Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Jombang soal adanya tiga murid yang tengah mengikuti PKL dan menjadi korban pelecehan.

Belakangan diketahui, pelaku adalah pegawai honorer di Kelurahan Jombang.

"Iya pelecehan. Kita sudah melakukan penjangkauan ke sekolah dan lagi proses klarifikasi," tuturnya.

Orang tua korban tak diberi tahu

Tri menambahkan, ia menilai institusi pendidikan ketiga korban merupakan sekolah yang jelek.

Sebab, pihak sekolah tak memberitahu oran gtua korban bahwa putri-putrinya mengalami pelecehan seksual.

"Sekolahannya jelek. Pandangan kayak gitu salah," ucap Tri.

Baca juga: Seorang Buruh Lecehkan Bocah 12 Tahun yang Sedang Bermain di Depan Rumahnya, Ini Modusnya

Tri mengetahui, pihak sekolah tak ingin orang tua korban menyadari pelecehan seksual itu saat pihak sekolah mengadakan pertemuan.

Lantaran sejak pertemuan berlangsung hingga saat ini orangtua korban belum mengetahui bahwa anak-anaknya dilecehkan, P2TP2A Kota Tangsel hendak memanggil orangtua korban.

"(Orangtua korban) belum tahu, makanya ini yang akan kita informasikan ke orangtuanya. Tapi kita tetap jaga korbannya. Jangan sampai orangtuanya salah tangkap dan jadi ribut," papar Tri.

Korban dan pelaku bertemu dalam satu forum

Tri menjelaskan, SA yang saat itu berstatus terduga pelaku turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Heran dengan kehadiran SA di tengah-tengah pertemuan, pihaknya langsung mengambil alih kasus pelecehan seksual itu.

"Sebelumnya ada pertemuan oleh pihak sekolah, siswa, pelaku, pihak kelurahan (Jombang) juga ada," tutur Tri.

"Kita sayangkan kenapa itu dipertemukan gitu. Itu kan harusnya enggak boleh dipertemukan antara pelaku dengan korban. Trauma lah itu," sambungnya.

Baca juga: Pria di Probolinggo Lecehkan Anak Tirinya, Modusnya Antar Istri ke Luar Kota

SA jadi tersangka

Usai menerima laporan, pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pendalaman.

Hasilnya polisi berhasil mengamankan S.

"Sudah ditetapkan tersangka semalem," ucap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra.

Aldo menuturkan dari hasil penyelidikan yang berlasung, pelaku mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap ketiga siswi tersebut saat sedang melakukan praktik kerja lapangannya di Kelurahan Jombang.

Bahkan, kata Aldo, pelaku secara berulang kali melakukan aksi pelecehannya tersebut hingga membuat korban trauma.

Hingga para pelaku enggan kembali melanjutkan magang di Kelurahan Jombang akibat rasa takut yang menghantuinya.

"Sering dia melakukannya. Oleh karena itu kan pada saat siswi ini magang di kelurahan Jombang mereka malah kembali ke sekolah jadi pertanyaan. Ternyata siswi ini trauma untuk magang di kelurahan," pungkasnya.

SA akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Jadi Tersangka dan Ditahan

SA dipecat

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan usai menyambangi kediaman seorang korban pelecehan seksual di Serpong, Kamis (16/12/2021).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan usai menyambangi kediaman seorang korban pelecehan seksual di Serpong, Kamis (16/12/2021). (Warta Kota/Rizki Aman)

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah tegas untuk seorang pegawai honorer kelurahan yang diduga melakukan pelecehan tersebut.

Yakni berupa pemecatan sebagai pegawai honorer kelurahan.

"Dan tadi hasil dari sidang etik di kecamatan, Pak Sekcam menyampaikan bahwa yang bersangkutan itu sudah menulis pernyataan secara tertulis bahwa benar melakukan kejadian itu. Dan langkah yang langsung kita lakukan pemecatan," tegas Pilar

Menurut Pilar, pegawai honorer itu sudah mengakui perbuatan aksi bejatnya tersebut.

Ia memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku asusila di lingkup Pemerintahan Kota Tangsel.

"Bagaimanapun juga orang seperti ini tidak boleh lagi ada di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(WartaKotalive.com/Rizki Amana)(Kompas.com/Muhammad Naufal)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas