FAKTA Pegawai Kelurahan di Tangsel Lecehkan 3 Siswi Magang, Pelaku Dipecat dan Jadi Tersangka
Kasus seorang pegawai honorer kelurahan lecehkan siswi SMK yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) atau magang terjadi di Kota Tangerang Selatan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pegawai honorer kelurahan lecehkan siswi SMK yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) atau magang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Diketahui pelakunya seorang pria 54 tahun berinsial SA.
Sementara korbannya berjumlah 3 orang siswi yang menimba ilmu di satu sekolah.
Dua di antara korban berusia 16 tahun dan satu di antaranya berusia 17 tahun.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Wartakotalive.com dan Kompas.com, Sabtu (18/12/2021):
Baca juga: UNJ Nonaktifkan Secara Akademik Oknum Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi
Awal kasus
Kasus pelecehan seksual yang dialami tiga siswi SMK itu pertama kali mencuat usai disampaikan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota (P2TP2A) Tangerang Selatan, Tri Purwanto.
Tri menjelaskan, pelecehan terjadi pada Jumat (10/12/2021) lalu.
Pihak P2TP2A menerima laporan dari Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Jombang soal adanya tiga murid yang tengah mengikuti PKL dan menjadi korban pelecehan.
Belakangan diketahui, pelaku adalah pegawai honorer di Kelurahan Jombang.
"Iya pelecehan. Kita sudah melakukan penjangkauan ke sekolah dan lagi proses klarifikasi," tuturnya.
Orang tua korban tak diberi tahu
Tri menambahkan, ia menilai institusi pendidikan ketiga korban merupakan sekolah yang jelek.
Sebab, pihak sekolah tak memberitahu oran gtua korban bahwa putri-putrinya mengalami pelecehan seksual.