Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pegawai Kelurahan di Tangsel Lecehkan 3 Siswi Magang, Pelaku Dipecat dan Jadi Tersangka

Kasus seorang pegawai honorer kelurahan lecehkan siswi SMK yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) atau magang terjadi di Kota Tangerang Selatan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Pegawai Kelurahan di Tangsel Lecehkan 3 Siswi Magang, Pelaku Dipecat dan Jadi Tersangka
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pelecehan - seorang oknum pegawai kelurahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), lecehkan 3 siswi magang. 

Bahkan, kata Aldo, pelaku secara berulang kali melakukan aksi pelecehannya tersebut hingga membuat korban trauma.

Hingga para pelaku enggan kembali melanjutkan magang di Kelurahan Jombang akibat rasa takut yang menghantuinya.

"Sering dia melakukannya. Oleh karena itu kan pada saat siswi ini magang di kelurahan Jombang mereka malah kembali ke sekolah jadi pertanyaan. Ternyata siswi ini trauma untuk magang di kelurahan," pungkasnya.

SA akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Jadi Tersangka dan Ditahan

SA dipecat

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan usai menyambangi kediaman seorang korban pelecehan seksual di Serpong, Kamis (16/12/2021).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan usai menyambangi kediaman seorang korban pelecehan seksual di Serpong, Kamis (16/12/2021). (Warta Kota/Rizki Aman)

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah tegas untuk seorang pegawai honorer kelurahan yang diduga melakukan pelecehan tersebut.

Yakni berupa pemecatan sebagai pegawai honorer kelurahan.

Berita Rekomendasi

"Dan tadi hasil dari sidang etik di kecamatan, Pak Sekcam menyampaikan bahwa yang bersangkutan itu sudah menulis pernyataan secara tertulis bahwa benar melakukan kejadian itu. Dan langkah yang langsung kita lakukan pemecatan," tegas Pilar

Menurut Pilar, pegawai honorer itu sudah mengakui perbuatan aksi bejatnya tersebut.

Ia memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku asusila di lingkup Pemerintahan Kota Tangsel.

"Bagaimanapun juga orang seperti ini tidak boleh lagi ada di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(WartaKotalive.com/Rizki Amana)(Kompas.com/Muhammad Naufal)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas