Polisi Tangkap 9 Penyalahguna Narkoba di Subang: Ada Oknum PNS
Satresnarkoba Polres Subang berhasil membekuk sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Satresnarkoba Polres Subang berhasil membekuk sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Ironisnya dari sembilan pelaku, satu di antaranya merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) aktif di bagian Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, dari sembilan pelaku, dua orang mengedarkan barang haram tersebut di beberapa wilayah Kabupaten Subang, di antaranya di Blankan, Patokbeusi, Cijambe, Purwadadi, serta Subang Kota.
Sembilan tersangka tersebut berinisial, RD, DH, HM, JS, JM, YR, DD, IS, dan AS.
Baca juga: Terlilit Utang Rp10 Juta karena Judi dan Narkoba, Pemuda di Sumsel Rampok Adik Angkat, Korban Tewas
"Tujuh kasus yang berhasil kita ungkap terdiri dari sembilan orang, tkpnya berada di lima tempat yang berada di Kabupaten Subang," ucap Kapolres saat menggelar Press Confrence, Jumat (17/12/2021).
Menurut Kapolres, dari sembilan kasus pengedaran narkorba sendiri, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 53 Gram, ganja 1,4 Ons, bong atau alat hisap sabu, pipet kaca, korek api, serta timbangan digital.
"Modus operandi beragam mulai dari transfer, diarahkan via ponsel, diberikan peta, ditempel di tempat tertentu hingga transaksi langsung," katanya.
Selain pegawai Bapas Subang, adapun tersangka lain sebagai wiraswasta, buruh, mahasiswa dan narapidana.
Baca juga: Polri Monitor Potensi Maraknya Peredaran Narkoba Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Kapolres menyebutkan, ada dua tersangka yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Sesuai pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) ancaman pidana seumur hidup dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Dua orang tersangka tersebut salah satunya oknum PNS dari Bapas Subang," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, satu orang tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dengan pidana maksimal 20 tahun penjara, dan empat orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana mati.
Baca juga: Menyesal Pakai Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Dituntut Hukuman Apa? Penjara atau Rehab?
Sedangkan dua orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (1) dengan ancaman maksimal pidana mati dan atau pidana seumur hidup. (Dwiky Maulana Vellayati)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi di Subang, Pengedarnya Justru Oknum PNS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.