Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Cek Point Saat hendak Masuk DIY Saat Natal dan Tahun Baru, Putar Balik Tak Diberlakukan

Selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetap akan diberlakukan skema ganjil genap kendaraan khusus di Kabupaten Bantul dan Gunungkidul

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ada Cek Point Saat hendak Masuk DIY Saat Natal dan Tahun Baru, Putar Balik Tak Diberlakukan
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Ilustrasi kendaraan putar balik 

"Seperti di Sleman itu di Breksi juga, sementara ini hanya itu. Nanti tunggu koordinasi lagi dengan kepolisian," imbuhnya.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Noviar Rahmad menanggapi, dengan tidak diberlakukannya PPKM Level 3 maka penyekatan tidak bisa dilakukan. 

Untuk itu pihaknya akan memfokuskan pengawasan dan pelayanan di perbatasan, pusat keramaian, tempat usaha serta destinasi wisata. 

Untuk perbatasan pengecekan syarat perjalanan akan dilakukan Dishub dan kepolisian. 

Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Toyota Avanza di Yogyakarta Dibekuk, Mobil Curian Dijual Rp 20 Juta

Sebanyak 598 personil gabungan dari Satpol PP dan TNI Polri akan diterjunkan untuk pengawasan selama Nataru.

Sebanyak 270 personil ditugaskan untuk mengecek kerumunan yang terjadi fasiltas umum, tempat usaha seperti mall dan restoran. 

"Pengawasan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha. Kemudian secara acak akan dicek vaksinasi baik masyarakat maupun wisatawan, serta kelengkapan test antigen 1 kali 24 jam atau PCR 3 kali 24 jam," ungkapnya. 

BERITA REKOMENDASI

Sementara 328 personil lainnya bertugas mengawasi protokol kesehatan di destinasi wisata. 

"Terdapat 33 titik destinasi wisata yang akan kami awasi khusus terkait protokol kesehatan maupun terkait dengan vaksin dan antigen dari para pengunjung," jelasnya. 

Segala pelanggaran prokes yang ditemukan akan diberikan sanksi sesuai dengan Pergub DIY nomor 24 Tahun 2021. Bagi perorangan sanksi yang diberikan mulai teguran lisan, hingga kerja sosial. 

"Untuk tempat usaha yang melakukan pelanggaran satu kali maka akan dipanggil ke Satpol PP untuk pembinaan. Lalu, jika masih melakukan pelanggaran maka akan ditutup 3 x 24 jam," pungkasnya. (hda)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Putar Balik Kendaraan Tak Berlaku Saat Nataru, Dishub DIY: Syarat Pelaku Perjalanan Hanya Sehat


Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas