Banjir Bandang di Mandailing Natal, 74 Desa Terendam
Pihak pemkab setempat menjelaskan langkah ke depan akan tetap proses menyelamatkan korban banjir untuk dievakuasi ke lokasi aman
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Goklas Wisely
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bupati Mandailing Natal menetapkan status kesan darurat bencana banjir dan tanah longsor, Sabtu, 18 Desember 2021.
Hal tersebut dapat dilihat dari surat keputusan Bupati Mandailing Natal nomor : 360/0947/K/2021.
Diketahui isi surat itu menjelaskan dalam waktu 14 hari ke depan, yakni 31 Desember 2021, Madina ada dalam status darurat bencana.
Ini dibenarkan Kepala Kominfo Madina, M Syahnan Pasaribu kepada Tribun Medan, Minggu (19/12/2021).
"Untuk sekarang wilayah yang terdampak banjir ada 16 kecamatan, 74 Desa," katanya.
Dia menjelaskan banjir mulai melanda Madina pada Jumat (17/12/2021) sore.
Tetapi sampai kini belum ada ditemukan korban jiwa.
Baca juga: BMKG Ingatkan 23 Wilayah Berpotensi Terdampak Banjir Rob 18-22 Desember 2021
Pihaknya menjelaskan langkah ke depan akan tetap proses menyelamatkan korban banjir untuk dievakuasi ke lokasi aman.
Misalnya di rumah warga lain yang tidak terdampak, atau desa lain yang aman.
Dia menjelaskan juga telah disalurkan pasokan makanan dan tenaga kesehatan untuk memantau para korban.
Dia menjelaskan pula penyebab banjir karena intensitas hujan yang tinggi dan durasinya cukup panjang.
"Jadi hujan itu sudah mulai dua hari ini tapi sekarang sebagian daerah sudah terbit matahari, rapi sebelah pantai barat masih mendung," ujarnya.
Diungkapnya banjir tertinggi di desa Kutarimbaru sekitar 4 meter.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.