Kenalan lewat Medsos, Remaja di Cirebon Dirudapaksa 4 Pria, Korban Dicekoki Minuman Keras
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja perempuan.
Editor: Endra Kurniawan
Anton menyampaikan, korban dan pelaku inisial AS baru saling mengenal selama satu minggu dari media sosial.
Baca juga: 14 Pemuda di Aceh Rudapaksa Seorang Anak di Bawah Umur: Korban Disekap 2 Hari
Saat kejadian, AS juga menjemput korban di rumahnya pada Senin siang. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, AS merudapaksa korban beberapa hari sebelumnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua unit ponsel.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.
Anton mengatakan, korban mengalami trauma akibat peristiwa tersebut sehingga jajarannya pun memberikan pendampingan dan trauma healing.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 Pemuda di Cirebon Rudapaksa Anak di Bawah Umur Secara Bergilir, Baru Kenal Seminggu dari Medsos.
(Ahmad Imam Baehaqi/ TribunJabar.id)