Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Malu Punya Anak Hasil Hubungan Gelap, ABG 18 Tahun di Kotim Buang Bayinya yang Baru Dilahirkan

Kasus pembuangan bayi terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG)

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Malu Punya Anak Hasil Hubungan Gelap, ABG 18 Tahun di Kotim Buang Bayinya yang Baru Dilahirkan
sitel.com.mk
Ilustrasi seorang ABG di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega membuang bayinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembuangan bayi terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG) berinisial IM.

Wanita 18 tahun itu tega membuang bayinya sendiri yang baru dilahirkan.

Sementara motif IM melakukan aksinya lantaran malu memiliki anak hasil hubungan gelap.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Haris Jakin membenarkan kasus ini.

Baca juga: Mayat Bayi Terbungkus Plastik Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Kawasan Jakarta Selatan

Kapolres Polres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, menggelar Press Release pengungkapan tersangka pembuangan bayi perempuan di Baamang Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (15/12/2021).
Kapolres Polres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, menggelar Press Release pengungkapan tersangka pembuangan bayi perempuan di Baamang Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (15/12/2021). (Polres Kotim untuk Tribunkalteng.com)

Ia mengatakan, IM sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotim, Rabu (15/12/2021).

Sedangkan kronologi kejadian bermula saat IM memeriksakan kehamilannya ke Bidan Setiawati.

Berita Rekomendasi

Karena tidak memiliki Kartu Menuju Sehat (KMS), tersangka disarankan untuk pergi ke Puskesmas Baamang II.

“Petugas puskesmas menanyakan KMS dari tersangka, IM menjawab tertinggal di kediamannya,” ucap AKBP Abdoel Haris Jakin.

Ungkapnya, tersangka saat itu sudah mengalami pembukaan 3 dan sempat dilakukan penanganan awal.

IM disarankan mengambil KMS, jika tidak memiliki kartu ia diharuskan mendaftar di poli.

Namun IM tidak jadi mengambil kartu, ia hendak menuju ke tempat temannya di Kota Besi.

Sesampainya di Pertigaan Jalan Tjilik Riwut Jalan Jaksa Agung Suprapto, terlapor merasa akan melahirkan dan mencari tempat sepi dan rindang.

Baca juga: ABG di Kaltim Tega Habisi Bayinya, Pelaku Sempat Cium Kening Korban, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Lokasi melahirkan bayi perempuan tersebut berjarak 1 Km dari Jalan Tjilik Riwut.

Ia terpaksa melakukan persalinan sendiri di tempat tersebut.

“Tersangka yang bingung dan takut hal tersebut diketahui keluarganya, meninggalkan Bayi Perempuan di lokasi dan kembali pulang untuk membersihkan diri serta berpura-pura tidak terjadi apa-apa,” ungkap AKBP Abdoel Haris Jakin.

Dari kejadian tersebut polres kotim dan Polsek Baamang, mengamankan barang bukti 1 unit motor tanpa TNKB yang digunakan untuk pergi ke Bidan Setiawati dan Puskesmas Baamang II.

“Motif pelaku karena merasa malu, Bayi Perempuan tersebut lahir di luar nikah dan takut diketahui oleh keluarganya, sehingga harus melakukan persalinan seorang diri hasil hubungan di luar nikah, serta meninggalkan bayinya di lokasi tersebut,” beber Abdoel Haris Jakin.

Atas perbuatan IM dikenakan Pasal 306 ayat (1) KUH Pidana sub Pasal 308 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Alasan Tersangka Buang Bayi Perempuannya di Kotim

(Tribunkalteng.com/Pangkan B)

Berita lainnya seputar Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas