Selebgram TE Terlibat Kasus Prostitusi, Digerebek Saat Layani Pelanggan di Kamar Hotel di Semarang
Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebgram berinisial TE.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebgram berinisial TE.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.
Penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," kata Kombes Pol Djuhandani di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Pada satu diantara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berkencan dengan seorang laki-laki.
"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," ujarnya.
Baca juga: Terseret Kasus Prostitusi, Selebgram TE Berstatus Korban, Akui Kenal Mucikari 2 Tahun Lalu
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap muncikarinya dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.
Tarif kencan
Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat dengan selebgram TE mencapai Rp 25 juta.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis, yakni Rp 25 juta," ujarnya.
Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
Baca juga: Polda Jateng Sebut Artis Selebgram yang Ditangkap Saat Nyambi Jadi PSK di Semarang Merupakan Korban
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Kembangkan
Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro pun mengatakan pelanggan kedua wanita tersebut bukan orang sembarangan.
Pelanggannya berasal dari kalangan atas.
"Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelasnya,Senin (20/12/2021).
Djuhandani menuturkan pelaku menawarkan secara langsung kepada orang-orang yang telah dikenalnya atau orang berhubungan langsung dengan kegiatan korban.
"Kok bisa sampai Semarang? Dimungkinkan pelaku ada hubungan dengan pelanggan-pelanggan yang ada di Semarang," jelasnya.
Baca juga: Sosok Selebgram TE Terkait Prostitusi yang Ditangkap Polisi Semarang di Hotel, Tarifnya Rp 25 Juta
Menurutnya, pelaku telah menyiapkan hotel dan akomodasi korban saat akan melayani pria hidung belang.
Setelah tersedia semua para pelanggan diundang oleh para pelaku ke hotel.
"Kami akan mendalami sebelum di Semarang dimana saja pelaku membuka praktik prostitusi," tuturnya.
Dikatakannya, alasan pelaku menjual kedua korban dengan harga fantastis karena brand selebgram tersebut yang cukup terkenal.
Nama artis itulah membuat pelaku menjual dengan harga mahal.
"Kedua korban itu datang siang dan malamnya kami tangkap pelakunya," katanya.
Ia menambahkan hubungan pelaku dengan selebgram adalah manager fotografer dari TE.
Sementara dengan korban dari Brazil mengaku baru mengenal.
"Terkait warga negara asing dari Brazil tersebut visa yang di Indonesia adalah visa untuk bekerja," katanya.
Dalam kasus ini artis selebgram TE dan WNA asal Brazil berinisial WBD tidak ditetapkan tersangka karena posisinya sebagai korban.
"Kedua wanita itu posisinya adalah sebagai korban.
Karena korban kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," ujarnya.
Sementaran muncikarinya berinisial JB dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.
(Tribunjateng.com/ Rahdyan Trijoko Pamungkas )
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok TE Artis dan Selebgram Cantik Tertangkap di Hotel Saat Nyambi PSK di Semarang