Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selebgram TE Terlibat Kasus Prostitusi, Digerebek Saat Layani Pelanggan di Kamar Hotel di Semarang

Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebgram berinisial TE.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Selebgram TE Terlibat Kasus Prostitusi, Digerebek Saat Layani Pelanggan di Kamar Hotel di Semarang
TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Polda Jateng tangkap muncikari yang mempekerjakan artis selebgram sebagai PSK saat melayani di Semarang 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebgram berinisial TE.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.

Penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," kata Kombes Pol Djuhandani di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).

Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.

Pada satu diantara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berkencan dengan seorang laki-laki.

"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," ujarnya.

Baca juga: Terseret Kasus Prostitusi, Selebgram TE Berstatus Korban, Akui Kenal Mucikari 2 Tahun Lalu

Berita Rekomendasi

Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap muncikarinya dan didapati berada di sekitar hotel.

Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.

Tarif kencan

Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat dengan selebgram TE mencapai Rp 25 juta.

"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis, yakni Rp 25 juta," ujarnya.

Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.

Baca juga: Polda Jateng Sebut Artis Selebgram yang Ditangkap Saat Nyambi Jadi PSK di Semarang Merupakan Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas