Selebgram TE Terlibat Kasus Prostitusi, Digerebek Saat Layani Pelanggan di Kamar Hotel di Semarang
Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebgram berinisial TE.
Penulis: Adi Suhendi
Sementara dengan korban dari Brazil mengaku baru mengenal.
"Terkait warga negara asing dari Brazil tersebut visa yang di Indonesia adalah visa untuk bekerja," katanya.
Dalam kasus ini artis selebgram TE dan WNA asal Brazil berinisial WBD tidak ditetapkan tersangka karena posisinya sebagai korban.
"Kedua wanita itu posisinya adalah sebagai korban.
Karena korban kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," ujarnya.
Sementaran muncikarinya berinisial JB dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.
(Tribunjateng.com/ Rahdyan Trijoko Pamungkas )
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok TE Artis dan Selebgram Cantik Tertangkap di Hotel Saat Nyambi PSK di Semarang