Edit Slip Transfer Pembayaran, Pria Ini Tipu Penjual Sayur di Aceh Sebesar Rp 500 Juta
Pelaku yang ditahan saat ini di sel Mapolresta Banda Aceh dijerat dengan Pasal 378 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara
Penulis: Misran Asri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Pedagang sayur bernama Irwan menderita kerugian Rp 500 juta akibat ditipu pria berinisial JU (30).
Saat menjalankan kejahatan dengan mengedit slip transfer pembayaran kepada korban dengan menggunakan aplikasi khusus di smartphone.
Pelaku ditangkap, Rabu (22/12/2021), harus berurusan dengan hukum dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria JU ditangkap polisi setelah dilaporkan menggunakan struk pembayaran palsu dalam proses pembayaran dagangan kepada korban Irwan.
Parahnya, pria ini menipu seorang pedagang tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp 500 juta.
Setiap pembayaran dagangan yang dilakulan pelaku selalu menggunakan struk palsu yang dimanipulasi tersangka JU.
Baca juga: Terungkap, Bupati nonaktif Kuansing Berusaha Kabur Pakai Pelat Nomor Palsu Saat Ditangkap KPK
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, tersangka JU ditangkap personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polresta, yang menindaklanjuti laporan korban ke polisi.
Laporan Polisi Nomor: LP-B/560/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh itu dilakukan oleh korban atas nama Irwan (33), pada Selasa (14/12/2021).
"Tersangka ditangkap di Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Rabu pagi, 22 Desember 2021," kata AKP Ryan, Kamis (23/12/2021).
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kasus penipuan dengan modus menggunakan struk palsu dalam proses pembayaran itu sudah dilakukan oleh pelaku JU, sejak akhir Agustus 2021 lalu.
Namun, belakangan korban baru mengetahui bahwa selama ini dirinyq tertipu oleh aksi pelaku yang mengambil rutin dagangannya, tapi pembayarannya justru dilakukan menggunakan struk palsu.
AKP Ryan menjelaskan, awal kasus yang terjadi pada Agustus 2021 lalu tersebut, bermula sekitar pukul 06.00 WIB, JU meminta kerja sama dengan korban.
Kerja sama ini dalam hal jual beli buah dan sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku pada korban di Kecamatan Darul Imarah.
Setelah ada kesepakatan antara keduanya, setiap pagi pelaku mengambil buah dam sayur-sayuran dari toko milik korban.
Karena tidak menaruh kecurigaan, pembayaran pun disepakati dengan cara mentransfer uang melalui rekening korban.
Namun, berjalannya waktu ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit menggunakan aplikasi di smartphone oleh pelaku.
“Pelaku yang ditahan saat ini di sel Mapolresta Banda Aceh dijerat dengan Pasal 378 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Begini Cara Pelaku Tipu Pedagang Sayur Hingga Rp 500 Juta, Edit Slip Transfer Pakai Smartphone